Rabu, 16 Maret 2022, bertempat di Rumah Makan Kebon Semilir, Dinas Sosial hadir sebagai narasumber dan peserta “Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Kelompok Disabilitas”  yang diselenggarakan BAWASLU Kota Magelang.

Hadir sebagai peserta 15 penyandang disabilitas di Kota Magelang dari berbagai ragam disabilitas : disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas sensorik netra, dan disabilitas sensorik rungu wicara.

Kepala Dinas Sosial Kota Magelang, Bambang Nuryanta,S.E.,M.M. berkesempatan menjadi salah satu narasumber dan menyampaikan paparan dengan materi “Pemilu Yang Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas

Sosialisasi yang diselenggarakan BAWASLU Kota Magelang mengangkat tema “Menghadirkan Pemilu Inklusif Untuk Semua”, merupakan sarana sharing, diskusi, koordinasi dan sinkronisasi antara BAWASLU dan Dinas Sosial serta penyandang disabilitas dalam mendukung Pemilu 2024 di Kota Magelang.

Indonesia menetapkan bahwa penyandang disabilitas merupakan warga negara yang memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, yang juga diberikan hak seluas-luasnya untuk ikut serta dalam pemerintahan, menggunakan hak pilih dan dipilihnya dalam pemilu dan hak untuk bergabung atau mendirikan suatu partai politik. Konstitusi tersebut kemudian menjadi batu pijakan usaha pencapaian kesejahteraan terutama dalam ranah politik.

Selanjutnya negara dengan sistem politik demokrasi adalah negara yang kebijaksanaan umumnya ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik. Sistem demokrasi akan dikatakan berjalan dengan sempurna apabila hak politik dari suatu golongan tertentu tidak terdiskriminasi. Penyandang Disabilitas  salah satu unsur yang tidak boleh mendapatkan diskriminasi.

Dimana keterlibatan  pemilih disabilitas    dalam    politik    adalah    indikator    bahwa    pelaksanaan Pemilu/Pemilihan telah menjunjung prinsip inklusif, yaitu sebuah kondisi dimana  pelaksanaan  Pemilu/Pemilihan  telah  memberikan  kesempatan bagi  semua  pemilih  untuk  menggunakan  hak  pilihnya  tanpa  adanya hambatan  agama,  ras/etnik,  gender,  usia,  kondisi  fisik,  dan  wilayah.

Beberapa dasar hukum yang mendasari pelaksaksanaan Pemilu Inklusif, adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
    Penyandang Disabilitas memiliki hak: hidup; bebas dari stigma; privasi; keadilan dan perlindungan hukum; pendidikan; pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi; kesehatan; politik; keagamaan; keolahragaan; kebudayaan dan pariwisata; kesejahteraan sosial; aksesibilitas; pelayanan publik; pelindungan dari bencana; habilitasi dan rehabilitasi; konsesi; pendataan; hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat; berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi; berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi. (UU No. 8 Tahun 2016 Pasal 5 Ayat 1)
  2. Pasal 350 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
    TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas, tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia.
  3. Convention on The Rights of Persons with Disabilities (CRPD) Pasal 29 :
    “Negara-negara harus menjamin hak politik penyandang disabilitas dan kesempatan untuk menikmati hak-hak tersebut atas dasar kesetaraan dengan orang lain, dan harus melakukan tindakan-tindakan untuk: (a) menjamin penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam kehidupan politik dan publik secara penuh dan efektif, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang dipilih secara bebas, termasuk hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih…”

Bukti dan pengalaman menunjukkan bahwa ketika berbagai hambatan dikurangi /diminimalisir, para penyandang disabilitas dapat diberdayakan untuk berpartisipasi dan terlibat aktif dalam proses pembangunan termasuk dalam kehidupan berpolitik. Penyandang Disabilitas dapat meningkatkan kapasitas diri,  pengembangan pengetahuan, kesadaran dan partisipasi aktif dalam pelaksanaan hak-hak politik dalam Pemilu tahun 2024

“From Disability to Ability” Menuju PEMILU INKLUSIF di Tahun 2024

(Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos,MPSSp/Penyuluh Sosial Ahli Muda)