Kamis, 16 Juni 2022, bertempat di Panti Pelayanan Sosial Anak Kumuda Putra Putri Magelang, sebanyak 80 (delapan puluh) anak di Kota Magelang mengikuti kegiatan Motivasi Anak Melalui Dialog dan Permaiman Edukatif yang diselenggarakan Dinas Sosial Kota Magelang.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Kota Magelang, Bambang Nuryanta, S.E.,M.M, dalam sambutan arahannya menyampaikan kegiatan ini merupakan implementasi program perlindungan dan jaminan sosial pada kegiatan pemeliharaan anak-anak telantar yang di kemas dalam melalui dialog, pemberian informasi, komunikasi, motivasi, edukasi, permainan edukatif serta penguatan pribadi anak-anak.
Hadir sebagai narasumber HIR Jatmiko anggota DPRD Kota Magelang dengan materi “Motivasi Pertumbuhan Masa Depan Anak yang Lebih Cerah” dan Tim Pekerja Sosial dari Sentra Antasena Magelang dengan materi “Dialog dan Permainan Edukatif”.
Selanjutnya “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.
Peran serta orang tua, keluarga dan masyarakat adalah yang paling bertanggung jawab dalam menjaga dan memelihara hak-hak anak, salah satunya pencegahan terhadap ketelantaran anak. Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga merupakan pondasi awal perkembangan dan pertumbuhan anak.
Upaya mencegah ketelantaran anak dilaksanakan melalui kegiatan pemeliharaan anak telantar ditujukan untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara maksimal.
Pemeliharaan anak bisa diartikan sebagai segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, sehat, cerdas, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari ketelantaran, kekerasan dan diskriminasi.
Selanjutnya anak telantar yang digambarkan dengan kondisi anak yang tidak terpenuhi kebutuhan bimbingan mental dan agama serta pelayanan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, fisik, maupun sosial secara wajar. Adapun kriteria anak telantar yang memperoleh pemeliharaan meliputi : anak yang sudah tidak mempunyai orang tua dan keluarga; anak yang memiliki orang tua dan keluarga, tetapi tidak memiliki kemampuan mengurus, memelihara dan memenuhi kebutuhan dasar anak; anak yang tidak diketahui keberadaan orang tua dan keluarga.
Perlindungan dan Jaminan Sosial bagi anak sebuah strategi dalam memenuhi kebutuhan dasar anak yang meliputi : kebutuhan atas pelayanan kesehatan; kebutuhan untuk menempuh pendidikan formal sampai dengan tingkat pendidikan dasar; upaya mencegah anak telantar dari eksploitasi, kekerasan, tindak kejahatan; menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi anak terlantar.
Program perlindungan dan jaminan sosial bagi anak selaras dengan upaya pemenuhan hak anak yang meliputi : Hak kelangsungan hidup; Hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan Hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya.
Harapan kedepan angka ketelantaran anak di Kota Magelang semakin menurun, dengan berbagai upaya pemeliharaan anak untuk menjamin pertumbuhan, perkembangan anak telantar menjadikan anak semakin kuat, hebat, terlindungi dari kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi.
(Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos,MPSSp/Penyuluh Sosial Ahli Muda)
(Tri Budiastuti, SE/Pekerja Sosial Ahli Muda)