Kamis, 15 Juni 2023, bertempat di Balai Kelurahan Magelang, 25 peserta mengikuti Sosialisasi Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Sentra Antasena Magelang. Peserta berasal dari unsur Dinas Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Pendamping Sosial PKH, Pendamping Lansia, Pendamping Disabilitas, Taruna Siaga Bencana. Acara dihadiri Kepala Dinas Sosial Kota Magelang, Bambang Nuryanta, S.E.,M.M, Pekerja Sosial, Penyuluh Sosial dan Tim Sentra Antasena Magelang.

Kegiatan  bertujuan sebagai sarana mensosialisasikan Sentra Antasena Magelang kepada SDM Kesejahteraan Sosial di wilayah Kota Magelang; sebagai sarana membangun kemitraan dalam meningkatkan layanan rehabilitasi sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Narasumber dalam kegiatan adalah Wulansari, S.Sn, Penyuluh Sosial Muda Sentra Antasena dengan materi Profil Sentra Antasena dan Bambang Nuryanta, S.E.,M.M, Kepala Dinas Sosial Kota Magelang dengan materi Program Rehabilitasi Sosial.

Kepala Dinas Sosial Kota Magelang menyambut baik atas kerjasama dan kemitraan dengan Sentra Antasena dalam pengembangan kompetensi SDM Kesejahteraan Sosial di Kota Magelang. Sentra Antasena selalu memberikan ruang dan waktu, ini merupakan strategi dalam penguatan SDM dalam meningkatkan layanan kepada PPKS terutama cluster anak, cluster lanjut usia, cluster disabilitas dan korban bencana.

Wulansari,S.Sn juga menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam mempromosikan Sentra Antasena sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Sosial di wilayah kerjanya. Dinas Sosial Kota Magelang sudah bermitra dengan baik dengan Sentra Antasena dalam hal layanan bagi Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus maupun layanan kesejahteraan sosial lainnya.

Selanjutnya Sentra Antasena Magelang memiliki tugas untuk melaksanakan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) kepada PPKS dengan melaksanakan fungsi : penyusunan rencana program dan anggaran; pelaksanaan fasilitasi akses; pelaksanaan asesmen; Pelaksanaan layanan asistensi rehabilitasi sosial; pelaksanaan monitoring dan evaluasi layanan asistensi rehabilitasi sosial; pelaksanaan terminasi layanan asistensi rehabilitasi sosial; pemetaan data dan informasi; pemantauan, evaluasi dan pelaporan; serta pelaksanaan urusan tata usaha.

Adapun layanan di Sentra Antasena melalui pendekatan berbasis keluarga, berbasis komunitas dan berbasis residential dengan mengimplentasi layanan ATENSI. “Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) adalah layanan rehabilitasi sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial dan asistensi sosial serta dukungan aksesibilitas”.

Pemberian layanan ATENSI menggunakan metode manajemen kasus yaitu suatu langkah sistematis untuk mengatur dan melakukan layanan dalam rangka mengatasi masalah perlindungan dan atau kesejahteraan yang kompleks terkait PPKS secara tepat, sistematis dan tepat waktu melalui dukungan langsung dan rujukan sesuai degan tujuan pelayanan.

Harapan kedepan kemitraan dengan Sentra Antasena dapat terus mendukung pelayanan Dinas Sosial mewujudkan masyarakat yang Maju Sehat Bahagia.

(Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos,MPSSp/Penyuluh Sosial Madya)