Rabu, 20 Maret 2024, bertempat di kediaman Bapak Supriyanto yang beralamatkan di Jl. Munggur II RT 4 RW 1 Kiringan Kelurahan Tidar Utara Kecamatan Magelang Selatan, Dinas Sosial bersama Dinas Kesehatan, Kelurahan Tidar Utara dan Puskesmas Magelang Selatan telah melakukan kunjungan sosialisasi keberadaan Rumah Singgah Exs ODGJ Adem Jiwo Magelang.

Berawal dari laporan mengenai penampungan ODGJ tetapi belum memiliki legalitas, Dinas Sosial bersama OPD terkait melakuan monitoring terhadap rumah singgah eks ODGJ milik bapak Supriyanto yang berada di Kiringan. Penanganan bagi penyandang disabilitas mental atau ODGJ perlu memperoleh pelayanan kesehatan yang layak yang ada pihak medisnya jadi perlunya legalitas yaitu untuk memudahkan pemerintah dalam manjangkau serta mendapatkan bantuan kesehatan maupun sosial dari dinas terkait.

Selanjutnya Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa kebutuhan kenyamanan lingkungan sekitar perlu dikomunikasikan dan harapannya semua layanan kesehatan memiliki legalitas sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat dipantau oleh pemerintah serta dapat meminimalisir terjadinya masalah.

Dinas sosial beserta OPD terkait memberikan dampingan melalui sosialisasi legalitas kelembagaan sosial yang akan membantu dalam memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap ODGJ binaan rumah singgah adem jiwo dan mendorong menjadi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial, disebutkan bahwa Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Tujuan pendirian LKS sebagai wujud peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Adapun LKS mempunyai peran : mencegah terjadinya masalah sosial; memberikan pelayanan sosial kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial; dan menyelenggarakan konsultasi kesejahteraan keluarga.

”Dinas Sosial Kota Magelang juga mempunyai SDM pendamping disabilitas dan jejaring kerja dengan komunitas disabilitas jadi akan lebih memudahkan dalam mendapatkan pendampingan”

Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) sangat penting dalam membantu upaya pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas untuk memastikan agar tidak ada penyandang disabilitas yang tertinggal dalam proses layanan. Salah satu layanan yang ada di Dinas Sosial Kota Magelang yaitu Layanan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial harapannya ketika rumah singgah adem jiwo sudah memiliki persyaratan yang lengkap nanti akan dibantu dalam memperoleh perizinan yang legal.

Harapan kedepan rumah singgah adem jiwo dapat memberikan layanan bagi penyandang disabilitas mental dalam naungan sebuah Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Penulis: Safira Ayulianti, S.M (Petugas Pusat Kesejahteraan Sosial)
Dwi Ambar Pratiknyo, S.Sos.,MPSSp (Penyuluh Sosial Ahli Madya)