KOTA MAGELANG – Dinas Sosial Kota Magelang menyelenggarakan Bimbingan Teknis Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas agen dalam mendukung pelaksanaan pelayanan perlindungan sosial berbasis digital kepada masyarakat. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Kota Magelang dan dihadiri oleh para undangan sesuai dengan sasaran kegiatan.

Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber yang menyampaikan materi terkait kebijakan Perlinsos Digital, peran dan fungsi agen, serta Identitas Kependudukan Digital (IKD). Diskusi dan pemaparan materi dipandu oleh Dwi Ambar Pratiknyo, S.Sos., MPSSp., selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Magelang.

Materi pertama disampaikan oleh Visensius Widi Setiawan, S.E., M.Acc., dengan judul “Kebijakan Perlinsos Digital”. Materi ini menjadi bagian dari pembekalan bagi peserta untuk memahami kebijakan yang mendasari pelaksanaan perlindungan sosial secara digital.

Selanjutnya, Feri Istanto, S.Sos., M.Ec.Dev., menyampaikan materi kedua berjudul “Peran, Fungsi Agen Perlinsos serta Tata Cara Pelayanan Perlinsos”. Materi tersebut membahas peran agen dalam mendukung pelayanan Perlinsos Digital, termasuk tata cara pelayanan yang perlu dipahami dalam membantu masyarakat mengakses layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Materi ketiga mengenai Identitas Kependudukan Digital (IKD) disampaikan oleh Ahmat Solichin, S.Sos., M.Ec.Dev. Penyampaian materi ini melengkapi pembekalan peserta terkait IKD sebagai salah satu aspek yang berkaitan dengan proses pelayanan Perlinsos Digital.

Selama kegiatan berlangsung, pemaparan materi dan diskusi dilaksanakan secara interaktif dan mendalam. Peserta memperoleh kesempatan untuk berdiskusi dan memperdalam pemahaman mengenai materi yang disampaikan, dengan Dwi Ambar Pratiknyo sebagai moderator yang memandu jalannya kegiatan.

Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, Dinas Sosial Kota Magelang berkomitmen untuk memperkuat pemahaman dan kesiapan agen dalam mendukung pelaksanaan Perlinsos Digital. Dengan pembekalan tersebut, agen diharapkan dapat menjalankan peran dan fungsinya secara optimal sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung dengan lebih mudah, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis : Safira Ayulianti, S.M (Peugas Pusat Kesejahteraan Sosial)
Editor : Dwi Ambar Pratiknyo, S.Sos.,MPSSp (Penyuluh Sosial Ahli Madya)