
Magelang, 22 Juli 2026 – Dinas Sosial Kota Magelang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Aula Rumah Pelayanan Sosial Kumuda Putera Puteri Kota Magelang. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan mengenai pelaksanaan hak-hak penyandang disabilitas di Kota Magelang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah dan masyarakat, di antaranya Kepala OPD se-Kota Magelang, Camat, Lurah, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Sekolah Luar Biasa (SLB), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Komunitas Penyandang Disabilitas, serta Insan Media.
Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Magelang menyampaikan pentingnya penyebarluasan Peraturan Daerah sebagai landasan hukum dalam mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara menyeluruh di Kota Magelang.

Selanjutnya, Kepala Dinas Sosial Kota Magelang, Bambang Nuryanta, S.E., M.M., memberikan sambutan sekaligus secara resmi membuka kegiatan sosialisasi. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 merupakan komitmen Pemerintah Kota Magelang dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan memastikan penyandang disabilitas memperoleh kesempatan, akses, dan perlakuan yang setara di seluruh aspek kehidupan.
Pada kesempatan tersebut, Bambang Nuryanta, S.E.,M.M juga bertindak sebagai narasumber yang memaparkan substansi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025. Materi yang disampaikan meliputi ragam dan hak penyandang disabilitas, kewenangan pemerintah daerah, perencanaan dan penyelenggaraan program, pembentukan Unit Layanan Disabilitas, Komisi Disabilitas Daerah, hingga pentingnya partisipasi aktif penyandang disabilitas dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan Kota Magelang yang inklusif.
Melalui sosialisasi ini diharapkan terbangun sinergi yang kuat antar perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan kelurahan, lembaga pendidikan, lembaga kesejahteraan sosial, komunitas penyandang disabilitas, serta seluruh elemen masyarakat dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah secara optimal. Kolaborasi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat diwujudkan secara nyata melalui pelayanan publik yang inklusif, aksesibilitas yang semakin baik, serta kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas dalam berbagai bidang kehidupan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Kota Magelang berharap implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 dapat berjalan secara efektif sehingga mampu menciptakan lingkungan yang ramah disabilitas, bebas dari diskriminasi, serta mendukung terwujudnya kehidupan penyandang disabilitas yang mandiri, bermartabat, dan berpartisipasi penuh dalam pembangunan daerah.
Penulis : Safira Ayulianti, S.M (Petugas Pusat Kesejahteraan Sosial)
Editor : Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos.,MPSSp (Penyuluh Sosial Ahli Madya)
