Magelang, 8 April 2025 Perwakilan Dinas Sosial Kota Magelang menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat (SR) yang diselenggarakan Kementerian Sosial RI.

Tujuan kegiatan sebagai pengantar mengenai pentingnya pemahaman kebijakan Sekolah Rakyat di tengah masyarakat dan mekanisme dan arah kebijakan Sekolah Rakyat.

Selanjutnya sosialisasi disampaikan langsung oleh Biro Hukum Kemensos RI  diharapkan mampu memberikan kejelasan, sehingga pemerintah daerah dapat menyampaikan informasi secara tepat kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Biro Hukum Kemensos RI menjelaskan bahwa Sekolah Rakyat merupakan strategi nasional untuk memutus rantai kemiskinan melalui pemenuhan hak pendidikan bagi masyarakat miskin ekstrem dan miskin. Upaya pengentasan kemiskinan memerlukan kolaborasi berbagai pihak, terutama dalam memastikan anak-anak dari keluarga desil 1 dan 2 memperoleh layanan pendidikan yang layak.

Narasumber dari unsur Tenaga Teknis Menteri Sosial sekaligus anggota Satgas Kurikulum Sekolah Rakyat memaparkan bahwa Sekolah Rakyat diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin ekstrem dan miskin.

Saat ini terdapat 166 titik Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia, dan jumlah tersebut akan terus ditingkatkan. Adapun tujuan utama Sekolah Rakyat : memenuhi hak pendidikan bagi keluarga miskin ekstrem dan miskin, menyediakan layanan pendidikan dengan penekanan pada pembentukan karakter dan kecakapan hidup, serta memutus rantai kemiskinan antar generasi melalui pendidikan bermutu serta pembentukan karakter dan mental yang kuat.

Amanat ini sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib mengusahakan serta menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang menjamin pemerataan kesempatan belajar bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sekolah Rakyat berstatus sebagai satuan pendidikan formal pada jenjang SD, SMP, dan SMA yang berbasis asrama, dengan seluruh biaya pendidikan ditanggung sepenuhnya oleh negara. Para siswa mengikuti pembelajaran formal pada siang hari, kemudian mendapatkan penguatan pendidikan karakter pada malam hari setelah kegiatan sekolah berlangsung.

Nilai-nilai agama, kepemimpinan, serta kecakapan hidup turut menjadi bagian penting dalam kurikulum Sekolah Rakyat sebagai upaya membentuk generasi yang berdaya, berakhlak, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Proses penyelenggaraannya meliputi : Input: Penjaringan anak dari desil 1–2 serta anak tidak sekolah; Proses: Identifikasi potensi, minat, dan bakat anak untuk pengembangan masa depan; Output: Anak dapat melanjutkan pendidikan tinggi, memiliki keterampilan wirausaha, atau memperoleh pendidikan yang layak untuk dunia kerja.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah pusat berharap terjalin kerja sama yang lebih erat dengan pemerintah daerah sehingga implementasi Sekolah Rakyat dapat berjalan optimal. Masukan dari daerah menjadi elemen penting bagi penyempurnaan kebijakan ke depan.

Dinas Sosial Kota Magelang menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung program Sekolah Rakyat sebagai bagian dari upaya bersama dalam menekan angka kemiskinan ekstrem serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kota Magelang.

Penulis : Safira Ayulianti, S.M (Petugas Pusat Kesejahteraan Sosial)
Editor : Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos.,MPSSp  (Penyuluh Sosial Ahli Madya)