Magelang (22/09/2026) – Upaya memastikan kualitas pelayanan dan pengasuhan anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) terus dilakukan di Kota Magelang. Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Anak bersama Dinas Sosial Kota Magelang melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) LKSA pada Kamis–Jumat, 17–18 September 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Pendamping Disabilitas yang ditugaskan oleh Kementerian Sosial Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Anak, dengan didampingi Penyuluh Sosial Ahli Pertama dan Penyuluh Sosial Ahli Muda pada Dinas Sosial Kota Magelang. Monev dilaksanakan pada sejumlah LKSA di Kota Magelang, yaitu Yayasan Penyantunan Yatim Piatu dan Fuqoro Ar-Rahman, PAY Muhammadiyah Kota Magelang, Yayasan Amanah Qolbu Indonesia, serta Panti Asuhan Pondok Santri Yatim dan Dhuafa Ikhsanul Fikri.


Kegiatan monitoring dan evaluasi bertujuan untuk mengetahui kualitas pelayanan yang diberikan oleh LKSA, sekaligus mengevaluasi pemahaman pengurus terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak. Selain itu, monev juga dilakukan untuk melihat sejauh mana ketentuan dan regulasi tersebut telah diterapkan dalam praktik pelayanan dan pengasuhan anak.
Dalam pelaksanaannya, penilaian dilakukan menggunakan sejumlah instrumen yang mencakup aspek pengetahuan (knowledge), nilai (values), dan keterampilan (skills). Ketiga aspek tersebut digunakan untuk melihat pemahaman sekaligus penerapan prinsip-prinsip perlindungan anak dalam penyelenggaraan pelayanan di LKSA. Pada aspek pengetahuan (knowledge), penilaian diarahkan pada pemahaman pengurus mengenai ketentuan dan prinsip yang berkaitan dengan pelayanan, pengasuhan, serta perlindungan anak.


Sementara itu, aspek nilai (values) mencakup penerapan prinsip pemenuhan hak anak, kepentingan terbaik bagi anak, non-diskriminasi dan inklusi, perlindungan serta kerahasiaan data anak, child safeguarding, partisipasi dan penghormatan hak anak, integritas dan akuntabilitas, serta etika profesi dan kerja sama tim. Adapun aspek keterampilan (skills) meliputi kemampuan dalam asesmen kebutuhan anak, manajemen kasus, konseling dan pendampingan psikososial, dokumentasi dan pelaporan, koordinasi dan rujukan lintas sektor, tata kelola kelembagaan, penanganan situasi darurat dan perlindungan, monitoring dan evaluasi, pelaksanaan layanan ATENSI Anak, serta implementasi pengembangan kapasitas lembaga.
Selain menilai ketiga aspek tersebut, peninjauan juga dilakukan terhadap berbagai tahapan penyelenggaraan pelayanan sosial, mulai dari proses penerimaan anak, asesmen, pelayanan dan pengasuhan, hingga proses reunifikasi anak dengan keluarga. Melalui kegiatan ini, pelaksanaan pelayanan dan pengasuhan anak di LKSA dapat terus dipantau sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk penguatan kualitas pelayanan. Penerapan prinsip perlindungan anak dalam setiap tahapan pelayanan juga menjadi bagian penting dalam memastikan anak memperoleh pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Dinas Sosial Kota Magelang terus melakukan koordinasi dan pendampingan terhadap LKSA yang berada dalam lingkup pembinaan dan koordinasi Dinas Sosial. Sinergi bersama Kementerian Sosial menjadi bagian dari upaya mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan sosial dan pengasuhan anak di Kota Magelang.
Penulis:
Juliana Dewi Purnamasari, S.Sos. / Penyuluh Sosial Ahli Pertama Dinas Sosial Kota Magelang
