KOTA MAGELANG — Jadwal uji coba pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital di Kota Magelang selama September 2026 telah selesai dilaksanakan di empat kelurahan, yakni Kelurahan Rejowinangun Selatan, Magersari, Jurangombo Utara, dan Jurangombo Selatan. Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan persiapan pelaksanaan layanan Perlinsos Digital sebelum diperluas ke kelurahan lainnya pada Oktober dan November 2026.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat diberikan dua pilihan akses pendaftaran, yaitu secara mandiri melalui perangkat masing-masing maupun dengan mendapatkan pendampingan melalui Agen Perlinsos yang telah disiapkan di tingkat kelurahan.
Di Kelurahan Rejowinangun Selatan, uji coba dilaksanakan selama tiga hari pada 21–23 September 2026. Tercatat sebanyak 163 orang mengikuti pendaftaran, terdiri atas 84 orang yang melakukan pendaftaran secara mandiri dan 79 orang yang mendapatkan pendampingan melalui Agen Perlinsos.
Sementara itu, di Kelurahan Magersari yang juga dilaksanakan pada 21–23 September 2026, tercatat 97 orang mengikuti pendaftaran. Sebanyak 57 orang melakukan pendaftaran secara mandiri, sedangkan 40 orang mengikuti pendaftaran melalui Agen Perlinsos.
Pelaksanaan kemudian dilanjutkan di Kelurahan Jurangombo Utara dan Jurangombo Selatan pada 24, 28, dan 29 September 2026. Di Jurangombo Utara tercatat 52 orang mengikuti pendaftaran, dengan rincian 25 orang secara mandiri dan 27 orang melalui Agen Perlinsos. Adapun di Jurangombo Selatan tercatat 56 orang, terdiri atas 18 orang yang mendaftar secara mandiri dan 38 orang melalui Agen Perlinsos.
Secara keseluruhan, dari empat kelurahan tersebut tercatat 368 orang mengikuti uji coba pendaftaran Perlinsos Digital selama September. Jumlah tersebut terdiri atas 184 orang melalui Agen Perlinsos dan 184 orang yang melakukan pendaftaran secara mandiri.






Selama pelaksanaan uji coba, masih ditemukan sejumlah kendala teknis di lapangan. Beberapa di antaranya berkaitan dengan perangkat telepon seluler masyarakat yang belum sepenuhnya mendukung proses pendaftaran serta proses verifikasi data pada sistem Perlinsos Digital yang pada waktu tertentu mengalami kendala teknis.
Kendala tersebut menjadi bagian dari proses uji coba sekaligus bahan evaluasi untuk melakukan penyempurnaan pelaksanaan layanan. Melalui pelaksanaan di lapangan, dapat diketahui berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk kebutuhan pendampingan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam melakukan pendaftaran secara mandiri, serta aspek teknis yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan berikutnya.
Uji coba ini juga menjadi sarana untuk melihat kesiapan mekanisme pelayanan Perlinsos Digital di tingkat kelurahan sekaligus memberikan pengalaman langsung kepada masyarakat dalam menggunakan layanan tersebut. Keberadaan Agen Perlinsos menjadi salah satu bentuk pendampingan agar masyarakat yang mengalami keterbatasan dalam melakukan pendaftaran secara mandiri tetap dapat memperoleh akses untuk mengikuti proses pendaftaran.
Pendaftaran Perlinsos Digital merupakan bagian dari proses pendataan dan pembaruan informasi masyarakat. Dengan demikian, keikutsertaan dalam proses pendaftaran tidak secara otomatis menentukan seseorang sebagai penerima bantuan sosial. Data yang diperoleh melalui proses tersebut selanjutnya menjadi bagian dari mekanisme pendataan dan pemutakhiran data sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil pelaksanaan uji coba di empat kelurahan selama September selanjutnya menjadi salah satu bahan evaluasi untuk mendukung pelaksanaan Perlinsos Digital di kelurahan lainnya. Pelaksanaan akan dilanjutkan secara bertahap pada Oktober dan November 2026, dengan memperhatikan hasil evaluasi serta kebutuhan pendampingan masyarakat di masing-masing wilayah.
Melalui tahapan tersebut, penerapan Perlinsos Digital diharapkan dapat mendukung proses pendataan dan pembaruan informasi masyarakat secara lebih terarah, sekaligus menyediakan pilihan akses layanan yang dapat dilakukan secara mandiri maupun dengan pendampingan melalui Agen Perlinsos.
Penulis : Safira Ayulianti, S.M (Peugas Pusat Kesejahteraan Sosial)
Editor : Dwi Ambar Pratiknyo, S.Sos.,MPSSp (Penyuluh Sosial Ahli Madya)
