Kamis dan Jumat, 25 dan 26 November 2021, bertempat di Aula Eks Bakorwil Magelang, sebanyak 34 (tiga puluh empat) Pendamping Asistensi Sosial Lanjut Usia Telantar (ASLUT) dan 17 (tujuh belas) Pendamping Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) mengikuti Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pendamping Sosial, acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Sosial Kota Magelang Catur Adi Subagyo, SH dan dihadiri jajaran Dinas Sosial.
Tujuan kegiatan adalah meningkatkan kemampuan dan keterampilan pendamping, meningkatkan motivasi kinerja pendamping, meningkatkan kerjasama tim, dan meningkatkan nilai-nilai kesetiawakanan sosial.
Kegiatan ini dikemas melalui penguatan pemahaman materi layanan rehabilitasi sosial, dinamika kelompok, motivasi, brainstorming dan diskusi dalam rangka peningkatan layanan pendamping sosial berbasis pendekatan rehabilitasi sosial dasar bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas. Dalam konteks layanan rehabilitasi sosial dasar peran pendamping sebagai sumber daya manusia kesejahteraan sosial yang diharapkan mampu mengimplementasikan layanan rehabilitasi sosial bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Narasumber kegiatan adalah Dwi Ambar Pratiknyo, S.Sos,MPSSp (Penyuluh Sosial Ahli Muda) Dinas Sosial Kota Magelang dengan materi Implementasi Layanan Rehabilitasi Sosial Bagi Lanjut Usia Telantar dan Penyandang Disabilitas; Nurul Chomariyah Budi Utami, S.Sos (Penyuluh Sosial Ahli Madya) Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual (BBRSPDI) Kartini dengan materi Teknik Komunikasi Bagi Pendamping Sosial; Djunaidi, S.Sos (Penyuluh Sosial Ahli Muda) Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual (BBRSPDI) Kartini dengan materi Peningkatan Kapasitas Pendamping Sosial Dalam Layanan Rehabilitasi Sosial; Fuzna Marzuqoh, SH.,CH.,CMNLP dengan materi The Power Of Peacefulness.
Layanan rehabilitasi sosial merupakan proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Berbagai bentuk layanan rehabilitasi sosial dasar ditujukan untuk memulihkan fungsi sosial seseorang tidak terkecuali lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Salah satu program Pemerintah Kota Magelang dalam mewujudkan layanan rehabilitasi sosial dasar adalah layanan Asistensi Sosial Lanjut Usia Telantar (ASLUT) dan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) yang merupakan serangkaian kegiatan dalam memberikan layanan lanjut usia telantar dan penyandang disabilitas dalam bentuk : motivasi dan diagnosis psikososial, perawatan sosial dan pengasuhan, bimbingan fisik, bimbingan mental spiritual, bimbingan sosial dan konseling psikososial, bimbingan lanjut, serta bantuan dan rujukan.
Permasalahan lanjut usia dan penyandang disabilitas tidak dipungkiri saat ini masih ada ditengah-tengah masyarakat, berbagai upaya melalui program pendekatan diimplementasikan untuk mencegah keterlantaran lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia menyebutkan bahwa “Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dan perlindungan sosial bagi lanjut usia agar mereka dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar”.
Peran pendamping ASLUT dan ASPD sebagai ujung tombak layanan rehabilitasi sosial di lapangan dibutuhkan kemampuan dan keterampilan dalam memberikan layanan, selain bekerja dengan hati sebagai modal seorang pendamping sosial.
Dukungan pendamping sosial salah satu upaya Pemerintah Kota Magelang mendekatkan dengan warga masyarakat penerima layanan rehabilitasi sosial dengan kolaborasi dan sinergitas antar perangkat daerah. Pada tahun 2021 terdapat 170 lanjut usia dan 50 penyandang disabilitas di wilayah Kota Magelang yang memperoleh layanan pendampingan.
Dengan peningkatan kapasitas pendamping dengan berbagai kemampuan yang beranekaragam, mereka tetap berkomitmen dalam memberikan layanan terbaik bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas di Kota Magelang. Selain itu mereka dapat berperan sebagai motivator, edukator dan mediator dalam memberikan intervensi layanan.
Peran pemerintah daerah dalam penanganan lanjut usia telantar dan penyandang disabilitas harus tetap dipertahankan, mengingat pemerintah daerah mempunyai cakupan wilayah yang memungkinkan untuk memberikan perhatiannya agar tercegah dari ketelantaran, guna mewujudkannya dibutuhkan sinergitas semua komponen baik keluarga, masyarakat, pemerintah dan stakeholder terkait.
Semoga lanjut usia dan penyandang disabilitas di Kota Magelang selalu sehat dan bahagia selaras dengan Visi Walikota dan Wakil Walikota Magelang dalam mewujudkan Masyarakat yang “MAJU, SEHAT DAN BAHAGIA”.
Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos,MPSSp / Penyuluh Sosial Ahli Muda