Senin, 7 November 2022 seluruh SDM PKH Kota Magelang melaksanakan asesmen komprehensif kepada calon penerima manfaat program permakanan lanjut usia keluarga tunggal dan penyandang disabilitas tunggal.

Tujuan kegiatan asesmen merupakan bagian dari proses verifikasi dan validasi data penerima manfaat program permakanan di wilayah Kota Magelang. Selanjutnya data tersebut sebagai gambaran riil kondisi lanjut usia keluarga tunggal dan penyandang disabilitas tunggal. Adapun sasaran kegiatan asesmen adalah lanjut usia keluarga tunggal dan penyandang disabilitas tunggal berdasarkan data dari Kementerian Sosial.

Secara umum tujuan pemberian bantuan sosial permakanan bagi lanjut usia keluarga tunggal dan penyandang disabilitas tunggal adalah sebagai upaya penghormatan, perlindungan dan jaminan sosial dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan dan/atau nutrisi agar memperoleh kehidupan yang layak.

Berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor 56/4/HK.01/10/2022, yang dimaksud lanjut usia keluarga tunggal adalah lanjut usia yang terdaftar seorang diri dalam kartu keluarga, dengan kriteria :

  1. Miskin atau tidak mampu;
  2. Lanjut usia berusia 80 (delapan puluh) tahun atau lebih;
  3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial;
  4. Bukan berstatus sebagai pensiunan/istri/suami PNS dan/atau Purnawirawan TNI atau Polri;
  5. Memiliki Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga yang telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri;

Sedangkan kriteria penyandang disabilitas tunggal adalah :

  1. Penyandang disabilitas;
  2. Miskin atau tidak mampu;
  3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial;
  4. Bukan berstatus sebagai pensiunan/istri/suami PNS dan/atau Purnawirawan TNI atau Polri;
  5. Memiliki Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga yang telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri;

Program permakanan bagi lanjut usia keluarga tunggal dan penyandang disabilitas tunggal merupakan wujud kepedulian pemerintah pusat dalam mendukung kesejahteraan sosial lanjut usia dan penyandang disabilitas di wilayah Indonesia dengan melibatkan pemerintah daerah, camat dan kelompok masyarakat

Momentum asesmen komprehensif ini sebagai salah satu implementasi peran dan fungsi SDM PKH sebagai pendamping sosial yang senantiasa berkontribusi dalam pelaksanaan program kesejahteraan sosial di lingkungan Kementerian Sosial .

(Hadiyah Restu Ningati, S.Pd/Pendamping PKH Kota Magelang)