Rabu-Kamis, 18-19 Mei 2022, bertempat di Balai Kelurahan Rejowinangun Utara, Dinas Sosial Kota Magelang melaksanakan Pembinaan Karang Taruna yang diikuti 34 pengurus dan anggota Karang Taruna se Kota Magelang. Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Sosial Kota Magelang, Catur Adi Subagio, SH didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Pemberdayaan Sosial. Hadir sebagai narasumber Bidang Pemberdayaan Sosial…
Kemitraan Dinas Sosial Dalam Layanan Rehabilitasi Sosial
Rabu, 11 Mei 2022, Dinas Sosial Kota Magelang melaksanakan pemberian layanan rehabilitasi sosial dasar bagi lanjut usia telantar yang telantar di Kota Magelang. Mbah Gimah (Mrs.Y) lanjut usia telantar tanpa identitas telah memperoleh layanan dari Pemerintah Kota Magelang melalui upaya memanusiakan manusia yang telantar di Kota Magelang. Diawali upaya penjangkauan tim Satpol PP, Linmas, Dinas…
Dinas Sosial Melaksanakan Monitoring Penerima Manfaat Di Panti Pelayanan Sosial Disabilitas Mental “Ngudi Rahayu”
Selasa, 26 April 2022, Dinas Sosial Kota Magelang melaksanakan layanan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas mental dan monitoring penerima manfaat atas nama Suprihatin (Perempuan, 45 tahun) dan Peni Widjayanti (Perempuan, 51 tahun) di Panti Pelayanan Sosial Disabilitas Mental Ngudi Rahayu. Tim Dinas Sosial terdiri dari Penyuluh Sosial, Pekerja Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, dan jajaran rehabilitasi…
Implementasikan Nilai Kesetiakawanan Sosial, Pendamping ASLUT Kerja Bareng Layani Lansia
Kamis, 21 April 2022, melaksanakan layanan rehabilitasi sosial lanjut usia melalui bimbingan fisik dan bimbingan sosial. Tim pendamping yang terdiri dari Penyuluh Sosial, Pekerja Sosial, Pendamping ASLUT, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Pendamping Rehabilitasi Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas, RT, RW, Kader Kelurahan dan masyarakat sekitar, melaksanakan kerja bakti kebersihan lingkungan tempat tinggal Ibu Margaretha…
Memahami Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, menjelaskan bahwa : sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial terdiri dari : Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pekerja Sosial, Penyuluh Sosial dan Relawan Sosial. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan…