Mulai tahun 2021, Dinas Sosial Kota Magelang telah melaksanakan program kegiatan rehabilitasi sosial dasar lanjut usia melalui layanan Asistensi Sosial Lanjut Usia Telantar (ASLUT). Layanan ASLUT dilaksanakan oleh pendamping yang telah dibekali pelatihan rehabilitasi sosial dasar bagi lanjut usia. Berbagai peran selama ini telah dilaksanakan pendamping, dengan segala kreativitas, kolaborasi dan sinergitas, para pendamping berupaya…
Cegah Ketelantaran, Dinas Sosial Berikan Layanan Rujukan
Jumat, 8 April 2022, Dinas Sosial Kota Magelang melaksanakan layanan rujukan kepada lanjut usia telantar ke Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Adi Yuswo Purworejo. Tim Dinas Sosial terdiri dari Penyuluh Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Pekerja Sosial Masyarakat memfasilitasi lanjut usia atas nama Theresia Triesye (Perempuan, 69 tahun) warga Kelurahan Wates untuk memperoleh layanan rehabilitasi…
Tugas dan Fungsi Karang Taruna Sebagai Potensi Sumber Kesejahteraan Sosisal
Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial masyarakat. Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan,…
Penandatanganan Kerjasama Pengadilan Negeri Magelang Dengan Dinas Sosial Kota Magelang
Kamis, 31 Maret 2022, bertempat di Pengadilan Negeri Magelang, Kepala Dinas Sosial Kota Magelang Bambang Nuryanta, S.E.,M.M dan Ketua Pengadilan Negeri Magelang Rios Rahmanto, S.H.,M.H mendantangani kerjasama Pengadilan Negeri Magelang dengan Dinas Sosial Kota Magelang mengenai Bidang Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas dan Peningkatan Pelayanan Pendampingan Anak Berhadapan Dengan Hukum (Anak Saksi dan Anak Korban).…
Memahami Pelayanan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial
Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011, menyebutkan bahwa : Lembaga Kesejahteraan Sosial, selanjutnya disebut LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. LKS berbadan hukum adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang bergerak di bidang penyelenggaraan kesejahteraan…