Selasa, 15 Maret 2022, bertempat di Aula Dinas Sosial Kota Magelang, dilaksanakan Penguatan Pendamping Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) yang diikuti 17 orang Pendamping ASPD.

Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas Sosial Kota Magelang, Catur Adi Subagio, SH didampingi Pekerja Sosial Ahli Muda Euis Mariam,S.Sos selaku Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Lanjut Usia dan Tuna Sosial. Sebagai narasumber Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos.,MPSSp (Penyuluh Sosial Ahli Muda) dengan materi Pedoman Asistensi Rehabilitasi Sosail Penyandang Disabilitas.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka evaluasi pelaksanaan kinerja pendamping ASPD  tahun 2021, meningkatkan kolaborasi tim dan sosialisasi pedoman ATENSI penyandang disabilitas.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang diikuti Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Konteks kesejahteraan sosial tersebut di atas juga menyiratkan bahwa hak-hak penyandang disabilitas untuk dapat hidup layak dan berpartisipasi dalam masyarakat dilindungi dan harus dipenuhi oleh pemerintah dan masyarakat. Penyandang disabilitas seperti halnya masyarakat lainnya yang berada dalam kondisi memerlukan bantuan dan dukungan, berhak mendapatkan layanan yang dapat di akses oleh mereka dengan mudah sebagai warga negara Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas Pasal 2 menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas bertujuan : a. memenuhi kebutuhan dasar Penyandang Disabilitas; b. menjamin pelaksanaan fungsi sosial Penyandang Disabilitas; c. meningkatkan Kesejahteraan Sosial yang bermartabat bagi Penyandang Disabilitas; dan d. mewujudkan masyarakat inklusi.

Di tingkat daerah, berupa layanan langsung di masyarakat, secara teknis upaya mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dilakukan melalui program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).

Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) adalah Layanan rehabilitasi sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial serta dukungan aksesibilitas.

Adapun program rehabilitasi sosial penyandang disabilitas dapat dimplementasikan dengan :

  1. Kampanye Sosial dilakukan untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas melalui Talk Show. Kampanye sosial merupakan rangkaian komunikasi yang terencana bersifat non komersil dalam kurun waktu tertentu berisi pesan tentang masalah sosial yang terjadi di masyarakat.
  2. Bimbingan teknis kompetensi bagi pengelola dan pendamping ATENSI, dengan tujuan meningkatkan kapasitas SDM dalam melaksanakan ATENSI sesuai dengan prosedur.
  3. Refleksi kebijakan dilaksanakan bedasarkan kasus permasalahan yang terjadi di masyarakat, yang kemudian akan berimplikasi pada rekomendasi kebijakan ATENSI.
  4. Supervisi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan, pelaksanaan program ATENSI.

Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) bagi Penyandang Disabilitas merupakan acuan dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial di Kabupaten/Kota, untuk menjamin mutu/standar pelayanan dalam pemenuhan hak dan kepentingan terbaik bagi penyandang disabilitas.

Selain itu dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi semua pihak yang melaksanakan rehabilitasi sosial dan menjadi dasar pengembangan program rehabilitasi sosial lanjut bagi pihak- pihak yang berkepentingan.

Dengan dukungan sinergitas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak lain sebagai salah satu upaya dukungan peningkatan keberfungsian sosial bagi penyandang disabilitas.

(Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos,MPSSp/Penyuluh Sosial Ahli Muda)