Kamis, 13 Februari 2020, bertempat di Aula Panti Asuhan Mayu Dharma Putra, hadir 22 (dua puluh dua) perwakilan pengurus/pengelola Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Kota Magelang mengikuti penguatan kelembagaan LKKS. Kegiatan dipandu oleh Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos,MPSSp (Penyuluh Sosial Muda), dilanjutkan sharing informasi dan diskusi penguatan kelembagaan oleh narasumber dari LKKS Kabupaten Temanggung                   (H. Sanyoto,S.HI) dan Penyuluh Sosial Muda Dinas Sosial Kabupaten Temanggung (Ario Purba Supardjo,S.Sos,M.Si).

Kegiatan bertujuan sebagai upaya penyegaran bagi pengurus LKKS, penguatan peran dan fungsi LKKS, wadah partisipasi peran masyarakat dalam penyelenggaran kesejahteraan sosial sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009.

LKKS merupakan lembaga koordinasi antar lembaga/organisasi sosial sebagai representasi  peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Wujud peran LKKS adalah membantu pemerintah sebagai lembaga nonpemerintah, bersifat terbuka, independen, dan mandiri.

Tugas LKKS adalah mengkoordinasikan organisasi sosial/lembaga sosial, membina organisasi sosial/lembaga sosial, mengembangkan model pelayanan kesejahteraan  sosial, menyelenggarakan forum komunikasi dan konsultasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial, melakukan advokasi sosial dan advokasi anggaran terhadap lembaga/organisasi sosial.

Secara eksplisit peran lembaga/organisasi sosial yang dikoordinasi LKKS telah banyak membantu Pemerintah Kota Magelang dalam penanganan permasalahan kesejahteraan sosial. Bebagai pelayanan di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang memberikan layanan rehabilitasi sosial bagi anak, penyandang disabilitas dan lanjut usia di dalam dan di luar LKS/panti, diberikan secara baik dan membawa manfaat kesejahteraan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Saat ini layanan LKS yang dikenal dengan layanan panti/yayasan di Kota Magelang terdapat di 11 LKS, terdiri 8 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) layanan kluster anak, 2 Lembaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas (LKS PD) layanan kluster disabilitas dan 1 Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKS LU) layanan kluster lansia.

Berbagai program dalam meningkatkan layanan LKS terus dikembangkan dalam bentuk model pengembangan kelembagaan perlindungan sosial dan layanan rehabilitasi sosial, sebagai wujud sinergitas stakeholder baik dari Kementerian Sosial, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kota Magelang, donatur, dunia usaha dan  masyarakat.

Upaya mensejahterakan PPKS dalam layanan LKS/panti merupakan respon positif yang harus didukung semua pihak, ini selaras dengan program MONCER SERIUS. Wujud komitmen dan kepedulian Pemerintah Kota Magelang melalui OPD Dinas Sosial senantiasa berpihak dalam peningkatan kompetensi, keterampilan SDM pengurus/pengelola LKS/panti dalam memberikan layanan yang terbaik bagi PPKS. Melalui pola pembinaan LKKS yang kontinyu di dukung inovasi layanan, dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga upaya mewujudkan kondisi PPKS yang terpenuhi kebutuhan material, spiritual, sosial, dapat hidup layak, mampu mengembangkan diri serta melaksanakan fungsi sosial di masyarakat dapat terwujud. (Dwi Ambar)