Selasa, 24 Mei 2022, bertempat di Balai Kelurahan Tidar Selatan, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah bersama Dinas Sosial Kota Magelang melaksanakan kegiatan Penguatan Kapasitas Kelembagaan IPSM Kota Magelang yang diikuti 10 (sepuluh) Pengurus Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kota Magelang. Hadir sebagai narasumber Pekerja Sosial Ahli Muda Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah dan Pengurus IPSM Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka evaluasi pelaksanaan kinerja IPSM dan penguatan kelembagaan IPSM dalam pelaksanaan tugas fungsi pelayanan kesejahteraan sosial. IPSM adalah wadah berhimpun PSM sebagai media koordinasi, konsultasi, pertukaran informasi dan pengalaman serta pengembangan kemampuan administrasi dan teknis di bidang kesejahteraan sosial.
IPSM yang merupakan wadah beranggotakan para Pekerja Sosial Masyarakat, membutuhkan PSM yang berkompeten dalam pengelolaan kelembagaan dan pengembangan organisasi.
Berbagai tantangan IPSM salah satunya kondisi situasi berbagai masalah kesejahteraan sosial yang sangat membutuhkan perhatian secara sungguh-sungguh. Upaya penanganannya dilaksanakan dengan menitikberatkan pada peningkatan peran tiga unsur yaitu pemerintah, masyarakat serta dunia usaha. Adapun keterlibatan masyarakat dalam penanganan masalah sosial dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan wujud memperkuat peran masyarakat sipil (Civil Society) pada pencapaian cita-cita bangsa untuk mencapai taraf kesejahteraan sosial yang diinginkan.
Kelembagaan IPSM akan terlihat kiprah dalam layanan kesejahteraan sosial dengan didukung kekuatan para PSM, dimana mereka sebagai salah satu pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang berasal dari unsur masyarakat secara perorangan dan langsung berhadapan dengan masyarakat.
“Pekerja Sosial Masyarakat merupakan warga masyarakat yang mempunyai kepedulian, memiliki wawasan dan komitmen pengabdian di bidang sosial kemanusiaan”. Keberadaan PSM telah diakui secara legal maupun formal melalui Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial Masyarakat.
PSM sebagai potensi dan sumber kesejahteraaan sosial, perlu dioptimalkan perannya, khususnya dalam rangka penanganan masalah sosial, baik masalah kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, bencana alam, ketunaan sosial, penyimpangan perilaku, akibat bencana sosial, tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi serta penyalahgunaan narkotika dan masalah kesejahteraan sosial lainnya.
Selanjutnya sebagai anggota IPSM, para PSM yang merupakan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) perlu ditingkatkan kuantitas dan kualitasnya demi mengimbangi cepatnya pertumbuhan permasalahan sosial.
Idealnya kelembagaan IPSM di setiap kelurahan memiliki PSM yang proporsional mengimbangi jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), sehingga dengan demikian tidak ada penanganan masalah sosial yang tidak melibatkan PSM di dalamnya.
Penguatan kelembagaan IPSM diartikan sebagai upaya untuk menciptakan/ meningkatkan kapasitas anggota, baik secara individu maupun kelembagaan, dalam melaksanakan peran, tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Sebagai ukuran keberhasilan kelembagaan IPSM di Kota Magelang tidak lain adalah peningkatan layanan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Indikator pemberdayaan ini merupakan ukuran yang dapat menggambarkan keberhasilan proses pemberdayaan PSM, yaitu : indikator input; indikator proses; indikator output; indikator outcome; indikator impact.
Dengan hadir bersama di tengah-tengah masyarakat, sinergitas IPSM sebagai wadah pilar-pilar sosial dapat meningkatkan layanan kesejahteraan sosial menuju Masyarakat Kota Magelang Yang Maju Sehat Bahagia.
(Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos,MPSSp/Penyuluh Sosial Ahli Muda)