Jumat, 1 September 2023, Dinas Sosial Kota Magelang mengawali pelaksanaan pemberian permakanan bagi lanjut usia keluarga tunggal yang  program Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia. Terdapat  57 lanjut usia keluarga tunggal sebagai sasaran penerima manfaat yang tersebar di wilayah Kecamatan Magelang Utara 16 lansia, Kecamatan Magelang Tengah 30 lansia dan Kecamatan Magelang Selatan 11 lansia.

Tujuan pemberian permakanan bagi lanjut usia keluarga tunggal adalah “sebagai upaya penghormatan, perlindungan dan jaminan sosial bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan dan/atau nutrisi agar memperoleh kehidupan yang layak”.

“Permakanan merupakan sebuah kegiatan untuk memberikan makanan terdiri dari nasi, lauk pauk, sayur, buah potong dan air mineral yang diberikan sebanyak 2 kali sehari dalam 1 kali pengantaran”.

Pada saat ini tengah masyarakat masih ditemukan lanjut usia keluarga tunggal belum dapat memenuhi kebutuhan dasar yaitu permakanan secara mandiri. Terkait permasalahan tersebut pemerintah melalui Kementerian Sosial terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada para lanjut usia keluarga tunggal terutama untuk melindungi dari risiko kelaparan atau tidak terpenuhi kebutuhan dasar berupa permakanan yang bila dibiarkan akan berakibat fatal.

Kepala Dinas Sosial Kota Magelang, Bambang Nuryanta, S.E.,M.M menyampaikan bahwa “program ini merupakan dukungan pemerintah pusat dalam memberikan solusi mengatasi masalah lanjut usia keluarga tunggal berupa pemberian permakanan”.

Kegiatan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor : 74/4/HK.01/6/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permakanan Bagi Lanjut Usia Keluarga Tunggal.

Selanjutnya yang dimaksud lanjut usia keluarga tunggal adalah lanjut usia yang terdaftar seorang diri dalam kartu keluarga, dengan kriteria :

  1. Miskin atau tidak mampu;
  2. Lanjut usia berusia 80 (delapan puluh) tahun atau lebih;
  3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
  4. Bukan berstatus sebagai pensiunan/istri/suami PNS dan/atau Purnawirawan TNI atau Polri;
  5. Terdaftar seorang diri dalam Kartu Keluarga;
  6. Memiliki Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga yang telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri;
  7. Bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Sebagai informasi bahwa pelaksanaan program permakanan ini melibatkan dukungan kelompok masyarakat di masing-masing kecamatan sebagai ujung tombak dalam penyelenggaraan di lapangan. Selanjutnya pendampingan Pokmas dilaksanakan oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Pendamping Sosial PKH dan Pendamping Rehabilitasi Sosial.

Momentum ini merupakan esensi bagaimana upaya penghormatan kepada para lanjut usia dapat dilakukan bersama-sama. Nilai-nilai kesetiakawanan sosial perlu dikuatkan dalam diri kelompok masyarakat untuk tetap semangat dan tidak lelah melayani.

Penyelenggaraan permakanan salah satu upaya pemerintah dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan dasar bagi lanjut usia keluarga tunggal agar mereka bisa hidup layak dan wujud kepedulian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Magelang dalam mewujudkan masyarakat yang Maju Sehat Bahagia.

(Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos.,MPSSp/Penyuluh Sosial Madya)