Pada tahun 2024, Dinas Sosial Kota Magelang terus mengupayakan peningkatan layanan  Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) bagi lanjut usia terlantar dan penyandang disabilitas dengan dukungan sumber daya manusia Pendamping ATENSI 192 orang yang memiliki keterampilan dalam pendekatan rehabilitasi sosial.

Sasaran layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial sejumlah 564 penerima manfaat terdiri dari 232 lanjut usia terlantar dan 332 penyandang disabilitas di Kota Magelang, dengan tujuan meningkatkan keberfungsian sosial penerima manfaat.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial, mengamanatkan bahwa pemberian layanan ATENSI diperlukan dukungan SDM yang memiliki skill dalam mengimplementasikan tahapan layanan rehabilitasi sosial dasar bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.

Selanjutnya dukungan SDM Pendamping ATENSI, mempunyai tugas :

  1. Mensosialisasikan layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial kepada penerima manfaat, keluarga dan aparat setempat;
  2. Melaksanakan pendekatan awal kepada penerima manfaat dan keluarga, meliputi: kunjungan rumah dan penjajagan awal;
  3. Melaksanakan pengungkapan dan pemahaman masalah/assessment meliputi: pengumpulan data, memahami masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat;
  4. Melaksanakan penyusunan rencana pemecahan masalah/planning, meliputi: bimbingan sosial, bimbingan fisik, bimbingan spiritual, bimbingan psikososial, perawatan sosial, dan advokasi sosial;
  5. Melaksanakan pemecahan masalah/intervention, meliputi: pelaksanaan pendampingan, pelaksanaan bimbingan sosial, bimbingan fisik, bimbingan spiritual, bimbingan psikososial, perawatan sosial, dan advokasi sosial;
  6. Melaksanakan monitoring dan evaluasi, meliputi : evaluasi pendampingan, dan monitoring perkembangan sosial penerima manfaat; menyusun laporan bulanan kegiatan;

Layanan ATENSI diwujudkan untuk mencapai keberfungsian sosial individu, keluarga dan komunitas dalam memenuhi kebutuhan dan hak dasar, melaksanakan tugas dan peranan sosial, serta mengatasi masalah dalam kehidupan.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang diikuti Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Konteks kesejahteraan sosial tersebut di atas juga menyiratkan bahwa hak-hak penyandang disabilitas untuk dapat hidup layak dan berpartisipasi dalam masyarakat dilindungi dan harus dipenuhi oleh pemerintah dan masyarakat. Penyandang disabilitas seperti halnya masyarakat lainnya yang berada dalam kondisi memerlukan bantuan dan dukungan, berhak mendapatkan layanan yang dapat di akses oleh mereka dengan mudah sebagai warga negara Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas Pasal 2 menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas bertujuan : a. memenuhi kebutuhan dasar Penyandang Disabilitas; b. menjamin pelaksanaan fungsi sosial Penyandang Disabilitas; c. meningkatkan Kesejahteraan Sosial yang bermartabat bagi Penyandang Disabilitas; dan d. mewujudkan masyarakat inklusi.

Di tingkat daerah, berupa layanan langsung di masyarakat, secara teknis upaya mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dilakukan melalui program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).

Adapun program rehabilitasi sosial lanjut usia dan penyandang disabilitas dapat dimplementasikan dengan :

  1. Kampanye Sosial dilakukan untuk pemenuhan hak-hak lanjut usia dan penyandang disabilitas melalui Talk Show. Kampanye sosial merupakan rangkaian komunikasi yang terencana bersifat non komersil dalam kurun waktu tertentu berisi pesan tentang masalah sosial yang terjadi di masyarakat.
  2. Bimbingan teknis kompetensi bagi pengelola dan pendamping ATENSI, dengan tujuan meningkatkan kapasitas SDM dalam melaksanakan ATENSI sesuai dengan prosedur.
  3. Refleksi kebijakan dilaksanakan bedasarkan kasus permasalahan yang terjadi di masyarakat, yang kemudian akan berimplikasi pada rekomendasi kebijakan ATENSI.
  4. Supervisi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan, pelaksanaan program ATENSI.

Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas merupakan acuan dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial di Kabupaten/Kota, untuk menjamin mutu/standar pelayanan dalam pemenuhan hak dan kepentingan terbaik bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas.

Selain itu dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi semua pihak yang melaksanakan rehabilitasi sosial dan menjadi dasar pengembangan program rehabilitasi sosial lanjut bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Dengan dukungan sinergitas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak lain sebagai salah satu upaya dukungan peningkatan keberfungsian sosial bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas.

Penulis: Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos,MPSSp (Penyuluh Sosial Ahli Madya)