Tahun 2024, Dinas Sosial Kota Magelang terus meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat. Salah satu inovasi pelayanan publik yang diluncurkan oleh Dinas Sosial Kota Magelang tahun sejak 2022 yaitu Pusat Kesejahteraan Sosial “Dalan Sijine”.  

Pusat Kesejahteraan Sosial atau disingkat Puskesos merupakan tempat yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergi dan terpadu antara kelompok masyarakat pada komunitas yang ada di kelurahan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Dengan adanya Puskesos “Dalan Sijine” yang diluncurkan Dinas Sosial Kota magelang dapat menjadi wadah pengaduan persoalan kemiskinan yang ada di masyarakat. Segala pengaduan masyarakat yang masuk ke Puskesos akan terekap melalui aplikasi Dalan Sijine sehingga lebih memudahkan untuk melakukan monitoring dan evaluasi segala pelayanan kegiatan mulai  input, proses hingga output.

Hal ini merupakan salah satu wujud nyata bahwa Dinas Sosial Kota Magelang terus meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat yang ada di Kota Magelang sesuai dengan Standar Pelayanan Publik.

Masyarakat akan dimudahkan dengan pelayanan yang ada di Dinas Sosial baik secara offline maupun online. Pelayanan secara offline masyarakat dapat melakukan pengaduan secara langsung dengan datang ke Dinas Sosial Kota dan di Mall Pelayanan Publik (MPP).

Pengaduan akan diproses yaitu pemohon membawa/mengirimkan Identitas diri terlebih dahulu menggunakan KTP/KK sehingga dapat dilakukan pengecekan DTKS pada Aplikasi SIKS-NG. Aplikasi ini terintegrasi secara langsung dengan Kementrian Sosial RI. Sedangkan pengaduan secara online yaitu melalui Whatsaap Call Center Dinsos.

Jam kerja pelayanan Puskesos yang ada di kantor Dinas Sosial Kota Magelang yaitu pada hari senin-kamis pukul 07.30 – 16.00 dan hari Jum’at pukul 07.30-16.30 sedangkan pengaduan di MPP dapat dilakukan pada hari senin-kamis pukul 08.30-14.00 dan hari jum’at pukul 08.30-11.00.

Dinas Sosial Kota magelang terus berupaya dalam peningkatan pelayanan publik guna memenuhi harapan masyarakat yang ada di Kota Magelang. Standar pelayanan menjadi tolak ukur sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan dan menjadi acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat Kota Magelang guna menciptakan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan teratur sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Beberapa pengaduan masyarakat yang sering dilayani oleh Puskesos yaitu pengecekan DTKS, Pelayanan KIS APBD, Informasi terkait bantuan baik BPNT/PKH, Penanganan Orang Terlantar, Permohonan surat pengantar KKS hilang/rusak dan masih banyak pengaduan lainnya. Masyarakat dapat melakukan pengaduan dengan mengakses website “Dalan sijine” pada laman https://dalansijine.web.app/. Selain itu juga dapat melakukan pengaduan melalui layanan Call Center di Whatsapp Puskesos pada Hari Senin sampai Jum’at di jam kerja yaitu pukul 07.00-15.30. jam kerja. Dinas Sosial Kota Magelang selalu melakukan monitoring dan evaluasi terkait dengan pelayanan yang ada di Puskesos melalui survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat). Melalui survey IKM tersebut Dinas Sosial dapat mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan yang telah diberikan kepada masyarakat Kota Magelang. Dinas Sosial Kota Magelang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan  di bidang kesejahteraan sosial terhadap warga Kota Magelang sebagai wujud terciptanya pelayanan publik yang teratur dan terarah.

Penulis : Safira Ayulianti, S.M (Petugas Pusat Kesejahteraan Sosial)
Dwi Ambar Pratiknyo, S.Sos.,MPSSp (Penyuluh Sosial Ahli Madya)