Selasa, 7 Maret 2023 bertempat di Dinas Sosial Kota Magelang, 15 Pendamping Sosial mengikuti kegiatan Penguatan Komitmen Pendamping Sosial. Acara hadiri oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Sunaryanto, SE dan fasilitator kegiatan Dwi Ambar Pratiknyo, S.Sos.,MPSSp (Penyuluh Sosial Muda) dan Murnanto Prabandhani,S.Tr.Sos (Pendamping Sosial).

Kegiatan ini sebagai sarana komunikasi, koordinasi, brainstorming dan penguatan komitmen Pendamping Sosial dalam mendukung pelaksanaan tugas. Adapun materi yang disampaikan fasilitator seputar Memahami Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Asesmen Pendekatan Pekerjaan Sosial.

Pada tahun 2023 pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Magelang didukung 15 Pendamping Sosial. Sebagaimana diketahui bahwa Bantuan PKH sebagai salah satu program pemberian bantuan bersyarat kepada keluarga miskin, berdampak dalam meningkatkan kesejahteraan sosial KPM, dengan adanya bantuan PKH dapat mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan KPM.

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Direktur Jaminan Sosial Nomor 8/3.4/KP.02.03/1/2023 tentang Pengangkatan Pendamping Sosial, bahwa Pendamping Sosial merupakan salah satu SDM Kesejahteraan Sosial dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH).

Adapun tugas dan fungsi Pendamping Sosial meliputi :

  1. Menyusun rencana kerja PKH di wilayah dampingannya.
  2. Melakukan sosialisasi kebijakan dan bisnis proses PKH kepada aparat pemerintah tingkat kecamatan, desa/kelurahan, KPM PKH dan masyarakat umum secara berkala.
  3. Melakukan pemetaan dan fasilitasi kelompok KPM PKH berdasarkan kedekatan geografis dan potensi sumber daya.
  4. Melaksanakan proses bisnis PKH yang meliputi verifikasi validasi calon penerima bantuan sosial, penyaluran bantuan sosial, verifikasi komitmen, pertemuan bulanan P2K2, pemutakhiran data dan graduasi KPM.
  5. Melakukan edukasi penggunaan dan pemanfaatan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Buku Tabungab kepada KPM PKH.
  6. Memastikan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) dan Buku Tabungan diterima, disimpan, dan ditransaksikan langsung oleh KPM PKH.
  7. Melakukan edukasi dan sosialiasi pencairan secara tunai.
  8. Melakukan fasilitasi KPM PKH untuk memperoleh bantuan program komplementer seperti Program Sembako, Program Indonesia Sehat, Program Indonesia Pintar dan bantuan subsidi lainnya.
  9. Melakukan pendampingan, mediasi, fasilitasi, dan advoaksi kepada KPM PKH dalam proses perubahan perilaku, pola pikir yang mandiri dan produktif.
  10. Melakukan fasilitasi penanganan dan penyelesaian masalah dalam pelaksanaan PKH di wilayah kerjanya.
  11. Menyusun dan menyerahkan laporan bulanan pelaksanaan PKH dan laporan lainnya secara berkala dan berjenjang.
  12. Melakukan tugas lainnya yang diberikan oleh Direktorat Jaminan Sosial.

Peran Pendamping Sosial dapat berjalan sinergi dalam mewujudkan KPM PKH yang mandiri dan produktif, tentunya harus didasari komitmen bersama dan kolaborasi. “Pendamping Sosial dalam melaksanakan tugas wajib memegang teguh prinsip Kode Etik SDM PKH yang meliputi kewajiban, larangan, dan etika hubungan”.

Harapan kedepan Pendamping Sosial mampu bersinergi dalam mendamping KPM PKH dan memberikan layanan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dengan didasari  nilai-nilai :

  1. Santun dengan menunjukkan budi bahasa, sikap, perilaku, dan tindakan yang baik, sabar, dan sopan, saling menghormati dan menghargai harkat dan martabat KPM, Rekan Sejawat, Penanggung Jawab PKH, dan Mitra Kerja.
  2. Integritas dengan menunjukkan sikap, perilaku, dan tindakan yang konsisten dan selaras tercermin dalam komitmen, jujur, dan tanggung jawab terhadap PKH.
  3. Profesional dengan menunjukkan sikap, perilaku, dan tindakan yang bertanggung jawab, berdisiplin, taat asas, dan berkompeten dalam melaksanakan tugas dan kewajiban untuk mencapai hasil kerja yang terbaik.

(Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos,MPSSp/Penyuluh Sosial Ahli Muda)
(Carmila Endah Mawarni, S.Pd/Penyuluh Sosial Ahli Muda)