Kamis, 9 Maret 2023, Dinas Sosial Kota Magelang melaksanakan kegiatan studi tiru ke Dinas Sosial Kota Salatiga yang diikuti jajaran Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, dan Pendamping Sosial.

Tujuan kegiatan salah satunya sebagai sarana memperoleh informasi dan referensi terkait peningkatan pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan layanan jaminan sosial bagi anak terlantar.

Kegiatan diterima oleh Suri Pertiwi, SE., MM, Sekretaris Dinas Sosial Kota Salatiga yang dampingi Joko Prasetyo, S.Sos, Plt. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan RR. Tri Endah Lestari, SE, Subkoordinator Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia.

Studi tiru merupakan konsep belajar yang dilakukan pada suatu lembaga yang dianggap lebih kompeten dalam suatu hal. Kegiatan seperti ini sering dilakukan oleh beberapa institusi, dengan maksud peningkatan mutu, perluasan usaha, perbaikan sistem, penentuan kebijakan baru, perbaikan dan peraturan perundangan.

Sedangkan makna lain dari studi tiru adalah merupakan hal yang umum dilakukan antar komunitas, organisasi, ataupun instansi, yang mana memiliki tujuan untuk meniru pengalaman atau keterampilan keberhasilan prestasi yang diraih instansi/tempat yang telah dikunjungi.

Subkoordinator Perlindungan Sosial, Ibnu Tri Santoso, S.Sos.,MM selaku pimpinan rombongan menyampaikan bahwa dasar tujuan pelaksanaan studi tiru sebagai motivasi dan langkah yang dapat di adopsi untuk mengoptimalkan pemberian pelayanan terkait Program Keluarga harapan (PKH) dan penanganan anak terlantar di Kota Magelang.

“Saya berharap membawa oleh-oleh ilmu yang dapat kami aplikasikan di Kota Magelang terkait Program Keluarga Harapan (PKH) dan penanganan anak terlantar”.

Sekretaris Dinas Sosial Kota Salatiga, menyampaikan pelaksanaan PKH di Kota Salatiga dilaksanakan dengan mengoptimalkan kinerja Pendamping Sosial melalui pendampingan dan pemberdayaan KUBE sebagai strategi mengoptimalkan angka graduasi yang berpengaruh terhadap kesejahteraan sosial  anggota KUBE. KUBE yang sudah terbentuk dan berjalan diarahkan untuk pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), hal ini bertujuan untuk dapat mendaftarkan KUBE menjadi koperasi.

Terkait dengan penanganan anak terlantar di Kota Salatiga, disampaikan penanganan anak terlantar melalui kemitraan dan kerjasama Dinas Sosial dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kota Salatiga. Kemitraan ini sudah berjalan dengan baik dan menjadi strategi dalam mengentaskan anak terlantar serta mencegah ketelantaran anak, selain itu dilaksanakan pelatihan dan pemberian alat penunjang untuk mengoptimalkan bakat dan minat dari anak.

Harapannya hasil studi tiru ini dijadikan proses pembelajaran yang dapat diadopsi dalam meningkatkan pelaksanaan PKH dan layanan penanganan anak terlantar di Kota Magelang. Konteks ATM (Amati, Tiru, Modifikasi) inilah menjadi bagian penting dalam meningkatkan pelayanan masyarakat.

(Revianti Primastuti, S.Tr.Sos/Pendamping Sosial)
(Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos.,MPSSp/Penyuluh Sosial Ahli Muda)