Rabu, 8 Juni 2022, Tim Dinas Sosial Kota Magelang berkesempatan berkunjung ke Perkumpulan OHANA dalam rangka koordinasi dan membangun komunikasi dalam layanan alat bantu bagi penyandang disabilitas. Pandemi covid-19 ini berdampak pada hambatan dalam proses pelayanan seating clinic kursi roda yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial dan Perkumpulan OHANA.

Perkumpulan OHANA merupakan lembaga sosial masyarakat yang bergerak dalam hal pemberdayaan dan advokasi hak-hak penyandang disabilitas yang konsen terhadap hak-hak disabilitas, selama ini telah banyak membantu Pemerintah Kota Magelang dalam memberikan layanan alat bantu kursi roda adaptif bagi penyandang disabilitas di Kota Magelang.

Pelayanan kursi roda yang berkualitas (seating clinic)  ini telah berjalan sejak tahun 2017 sampai dengan sekaran sebagai upaya tindak lanjut kerjasama antara Dinas Sosial (Dinsos) Kota Magelang dengan Perkumpulan OHANA.

Kemitraan dengan Perkumpulan Organisasi Harapan Nusantara (OHANA) Yogyakarta ini merupakan bagian dari tugas Dinas Sosial dalam memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat. “Pelayanan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Disabilitas sebagai wujud kepedulian Pemerintah Kota Magelang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat senantiasa terus diupayakan.

Selain itu layanan ini merupakan upaya  mengakses sistem sumber yang dapat membantu para penyandang disabilitas agar lebih berdaya, mandiri dan mampu melaksanakan fungsi sosial di masyarakat dan pemenuhan haknya.

Kursi roda bukan sebagai alat mobilitas saja namun bisa digunakan sebagai alat terapi bagi penggunanya.”Setiap kursi roda yang digunakan akan disesuaikan dengan kondisi fisik masing-masing penyandang disabilitas dan dapat untuk mendukung pertumbuhan fisik dari penyandang disabilitas”.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dijelaskan pada BAB III Hak Penyandang Disabilitas adalah Kesehatan, Habilitas dan Rehabilitasi, Kehidupan Mandiri dan Terlibat Dalam Masyarakat. “Program layanan kursi roda yang berkualitas (seating clinic) juga merupakan upaya untuk menerapkan Pasal 20 Perjanjian International tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (UNCPRD) yang mengatur tentang berkegiatan secara mandiri serta mekanisme pengembangan alat bantu (Personal Mobility). 

Keberlanjutan kemitraan ini diharapkan masih ada transfer ilmu, teknologi dan keahlian dari instruktur OHANA baik bagi pendamping disabilitas maupun sebagai sarana edukasi bagi orang tua, keluarga serta masyarakat.

(Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos,MPSSp/Penyuluh Sosial Ahli Muda)