Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011, menyebutkan bahwa :
- Lembaga Kesejahteraan Sosial, selanjutnya disebut LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- LKS berbadan hukum adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang bergerak di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang berbentuk Yayasan atau bentuk lainnya yang dinyatakan sebagai badan hukum.
- LKS tidak berbadan hukum adalah LKS yang belum dinyatakan sebagai badan hukum.
Prosedur Pelayanan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Dinas Sosial Kota Magelang :
- Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
- Peraturan Pemertintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial.
- Persyaratan :
- Surat Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) tidak berbadan Hukum dan Akta Pendirian dari Notaris yang telah disahkan berbadan Hukum.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
- Struktur Organisasi dan Personalia Kepengurusan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
- Foto copy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
- Keterangan Domisili Sekretariat Lembaga Kesejahteran Sosial (LKS).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
- Rekening Bank atas nama Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
- Program Pelayanan di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
- Rekapitulasi Data Jenis dan Jumlah Klien/ Penerima Manfaat.
- Rekapitulasi Data Staf Pelaksana Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
- Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
- Surat Permohonan.
- Sistem Mekanisme dan Prosedur :
- Menerima berkas permohonan.
- Memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
- Melaporkan kepada atasan.
- Kunjungan Lokasi.
- Hasil Verifikasi Faktual.
- Pembuatan Tanda Daftar.
- Paraf Tanda Daftar.
- Penandatangan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
- Waktu Penyelesaian :
5 (lima) hari kerja sejak Dokumen Persyaratan Lengkap.
- Biaya/Tarif :
Tidak Dipungut Biaya/Gratis.
- Produk Layanan :
Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
- Sarana dan Prasarana/Fasilitas lainnya :
- Ruang ber-AC, Meja, Kursi Tamu
- Seperangkat Komputer/Printer
- Akses Internet
- ATK
- Kompetensi Petugas :
- Sarjana
- Menguasai penggunaan komputer dan internet
- SDM yang memiliki kompetensi di bidang yang terkait terutama memahami ketentuanĀ peraturan yang berlaku.
- Pengawasan Internal :
Supervisi Atasan Langsung
- Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan :
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis kepada Kepala Dinas Sosial Kota Magelang.
- Jumlah Petugas :
- Penyuluh Sosial 2 orang
- Pendamping Rehabilitasi Sosial 2 orang
- Jaminan Pelayanan :
- SDM yang berkompeten.
- Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang diberikan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan yang berlaku.
- Jaminan Keamanan dan Keselamatan Layanan :
- Tersedianya Tabung Pemadam Kebakaran.
- Tersedianya Ruangan ber AC.
- Akses Internet yang memadahi.
- Evaluasi Kinerja Layanan :
Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) ini dilakukan hanya 1 (satu) kali kecuali ada perubahan dalam Surat Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
(Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos,MPSSp/Penyuluh Sosial Ahli Muda)