Latar Belakang

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagai bagian tak terpisahkan dari pembangunan nasional dilakukan dalam bentuk perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, dan upaya meningkatkan keberfungsian sosial masyarakat. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan salah satu fungsi utama dari Kementerian Sosial, yang berupaya salah satunya menangani masalah sosial yang terjadi di Indonesia.

Upaya diatas salah satunya dilakukan oleh Penyuluh Sosial, baik Penyuluh Sosial Fungsional maupun Masyarakat. Penyuluh Sosial yang melakukan penyuluhan sosial sebagai gerak dasar dan langkah awal pra kondisi untuk terwujudnya masyarakat sejahtera melalui berbagai program yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial. Selain itu, kegiatan penyuluhan sosial juga merupakan serangkaian kegiatan berkesinambungan yang melibatkan berbagai pihak terkait dan masyarakat sebagai salah satu usaha pemberdayaan masyarakat

Penyuluhan sosial yang diselenggarakan oleh Sumber Daya Manusia Penyuluh Sosial dilakukan di bawah naungan Pusat Penyuluhan Sosial (Puspensos) yang merupakan unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan sosial. Kegiatan ini dilakukan dengan memperhatikan 3 (tiga) hal, yakni : pendahuluan, dimaksudkan untuk meningkatkan peran serta masyarakat yang ditandai dengan kemampuan masyarakat yang mampu mengidentifikasi dan mengembangkan potensi dan sumber daya masyarakat; membangun jejaring sosial; serta meningkatkan partisipasi sosial masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Konsep Dasar Penyuluhan Sosial

Penyuluhan dalam arti umum adalah ilmu sosial yang mempelajari sistem dan proses perubahan pada individu serta masyarakat agar dapat terwujud perubahan yang lebih baik sesuai dengan yang diharapkan (Lucie, 2005).

Inti dari kegiatan penyuluhan adalah untuk memberdayakan masyarakat (Margono, 2000). Memberdayakan berarti memberi daya kepada yang tidak berdaya dan atau mengembangkan daya yang sudah dimiliki menjadi sesuatu yang lebih bermanfaat bagi masyarakat yang bersangkutan. Dalam konsep pemberdayaan tersebut, terkandung pemahaman bahwa pemberdayaan diarahkan bagi terwujudnya masyarakat madani (yang beradab) dan mandiri dalam pengertian dapat mengambil keputusan (yang terbaik) bagi kesejahteraannya sendiri.

Penyuluhan Sosial sebagai proses penguatan kapasitas adalah upaya yang dilakukan untuk melakukan penguatan kemampuan yang dimiliki oleh setiap individu (dalam masyarakat), kelembagaan, maupun hubungan atau jejaring antar individu, kelompok organisasi sosial, serta pihak lain di luar sistem masyarakatnya sampai di aras global.

Kemampuan atau kapasitas masyarakat, diartikan sebagai daya atau kekuatan yang dimiliki oleh setiap individu dan masyarakat untuk memobilisasi dan memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki secara lebih berhasil guna (efektif) dan berdaya guna (efisien) secara berkelanjutan. Dalam hubungan ini, kekuatan atau daya yang dimiliki setiap individu dan masyarakat bukan dalam arti pasif tetapi bersifat aktif yaitu terus menerus dikembangkan dan/atau dikuatkan untuk “memproduksi” atau menghasilkan sesuatu yang lebih bermanfaat.

Jadi, Penyuluhan sosial adalah sebagai usaha gerak dasar dan/atau langkah awal prakondisi masyarakat terhadap pembangunan sosial dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan medium KIME yang bertujuan meningkatkan kapabilitas sosial dan tanggung jawab sosial masyarakat.”

Fungsi Penyuluhan Sosial

  1. Fungsi Preventif : penyuluhan sosial sebagai salah satu upaya pencegahan untuk meminimalisir, bahkan mencegah timbulnya permasalahan sosial yang baru.
  2. Fungsi Rehabilitatif/Kuratif : penyuluhan sosial sebagai upaya pemecahan masalah yang terjadi di masyarakat.
  3. Fungsi Pengembangan : penyuluhan sosial ditujukan sebagai usaha pengembangan masyarakat.
  4. Fungsi Penunjang (Suportif) : penyuluhan sosial tidak hanya ditujukan pada bidang kesejahteraan sosial saja tetapi juga dapat menunjang program lain secara lintas sektor.

Metode Penyuluhan Sosial

  1. Metode penyuluhan berdasarkan teknik penyampaian
    1. Penyuluhan Langsung; Penyuluhan secara langsung bertatap muka dengan sasarannya, misalnya dengan pertemuan, demonstrasi, sarasehan, kunjungan, dll.
    2. Penyuluhan Tidak Langsung ; Penyuluhan tidak langsung berarti pesan yang disampaikan tidak secara langsung dilakukan oleh Penyuluh Sosial tetapi melalui perantara atau media. Seperti misalnya poster, spanduk, pemutaran film, siaran melalui radio atau televisi, dan media internet.
  2. Metode penyuluhan berdasarkan sasarannya
    1. Individu : Penyuluh Sosial berinteraksi langsung dengan sasaran secara perorangan. Metode ini bisa dengan cepat memecahkan masalah dengan bimbingan khusus dari Penyuluh Sosial. Namun jika dilihat dari jumlah sasaran yang ingin dicapai, metode ini kurang begitu efisien karena terbatasnya jangkauan Penyuluh Sosial untuk membimbing secara individu.
    2. Kelompok : Penyuluh Sosial mengarahkan dan membimbing sasaran secara berkelompok. Pendekatan ini akan lebih menstimulasi sasaran agar mau bertukar pikiran, pendapat, dan berpartisipasi secara aktif dalam penyuluhan. Metode ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan kesempatan pertemuan kelompok PKK, atau pertemuan kelompok PKH, kegiatan rapat RW, dll.
    3. Massal : metode ini mampu menjangkau sasaran dalam jumlah cukup banyak dan secara singkat. Dilihat dari sisi penyampaian informasi, metode ini cukup baik. Namun penerimaan peserta terhadap isi pesan yang disampaikan baru sebatas pemenuhan semata, belum pada tahap kesadaran ingin berubah. Sehingga dalam penyampaian informasi perlu dilakukan berulang-ulang.

Media Penyuluhan Sosial

Akar kata media berasal dari bahasa Latin “medius” yang secara harfiah berarti “tengah”, perantara atau pengantar”. Sementara dalam bahasa Arab, media berarti “perantara” atau pengantar pesan dari pengirim pada penerima pesan. Penyuluhan sosial yang bisa dilakukan dengan menggunakan media antara lain:

  1. Media cetak : contohnya buku teks, modul, pamflet, brosur, leaflet, spanduk, peta, dll.
  2. Media elektronik : seperti radio, televisi, megatron, internet, social media, dll.
  3. Alat bantu/alat peraga : seperti alat peraga tertentu, seni peran, wayang, ludruk, dll.

Prinsip Penyuluhan Sosial

  1. Prinsip Partisipasi; Hubungan antara Penyuluh Sosial dan khalayak perlu dibangun berdasarkan prinsip partisipasi yang di dalamnya mengandung unsur demokratis. Yaitu ruang komunikasi antara Penyuluh Sosial dan khalayak sasaran secara terbuka, transparan, bersahabat dan hangat didasari oleh semangat kesetaraan. Ini penting untuk menciptakan suasana yang obyektif, akrab, kerjasama, konstruktif dan rasa bangga terhadap hasil dari proses yang berjalan dalam komunikasi.
  2. Prinsip untuk Semua; Penyuluhan sosial berlaku untuk semua sesuai dengan tujuan dan sasaran penyuluhan sosial dengan penentuan khalayak sasaran berdasarkan pada pertimbangan masalah dan kebutuhan.
  3. Prinsip Perbedaan Individual; Tiap individu memiliki keunikan dan kekhususan tertentu yang ber- beda antara individu yang satu dengan lainnya. Proses penyuluhan sosial perlu mempertimbangkan latar belakang, kultur, pendidikan, profesi, kebutuhan dan masalahnya.
  4. Prinsip Pribadi; Penyuluhan sosial diterapkan dengan memandang sasaran sebagai pribadi seutuhnya, mereka adalah manusia yang memiliki harga diri, perasaan, keinginan, emosi, dsb.
  5. Prinsip Interdisiplin; Permasalahan yang ada pada khalayak sasaran perlu dipandang dari berbagai sudut pandang atau interdisiplin. Bahwa apa yang diberikan oleh Penyuluh Sosial tidak bersifat mutlak, tetapi perlu memberikan peluang terbukanya sudut pandang lain dalam mendekati suatu permasalahan.
  6. Prinsip Berpusat pada Sasaran; Ukuran keberhasilan itu bukan terpusat pada Penyuluh Sosial, tetapi pada khalayak sasaran yaitu kepuasan sasaran.

Tahapan Penyuluhan Sosial

  1. Tahap Persiapan Penyuluhan Sosial
    1. Melakukan prakondisi penyuluhan sosial dengan menentukan masa- lah dan kebutuhan masyarakat serta, menentukan prioritas masalah dan kebutuhan masyarakat. Pensosmas dapat mengawali dengan melakukan identifikasi mandiri, pemetaan sosial, penjajakan dan merumuskan isu serta permasalahan sosial yang terjadi di wilayah kerja pensosmas sehingga dapat dapat ditentukan prioritas masalah dan kebutuhannya. Pemetaan Sosial memuat wilayah Desa/Kelurahan dengan mencantumkan PPKS dan PSKS di Desa/Kelurahan tersebut.
    2. Menyusun rencana kerja penyuluhan yang memuat pendekatan 5W+1G+2M+1L meliputi: penyuluhan apa yang direncanakan harus jelas, mengapa penyuluhan dilakukan, apa yang menjadi tujuan dari penyuluhan, metode apa yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan penyuluhan tersebut, dimana penyuluhan tersebut dilaksanakan, kapan penyuluhan dilaksanakan tahun, bulan, tanggal berapa, waktunya kapan. Siapa yang terlibat, siapa disini meliputi dua hal (1) siapa yang menjadi sasaran penyuluhan dan (2) siapa yang menjadi pelaku penyuluhan harus jelas. Media, berkaitan dengan media yang digunakan, apakah menggunakan alat bantu atau alat peraga seperti film, gambar, dan bagaimana cara penggunaannya.
    3. Menyusun materi penyuluhan sosial. Menyusun materi penyuluhan sosial individu, keluarga, kelompok/organisasi atau massal, baik secara langsung atau tidak langsung dengan alat bantu dan alat peraga. Penyusunan materi penyuluhan juga perlu dilakukan pembahasan dengan pihak yang berkompeten dan memiliki kapasitas terkait dengan materi yang akan diangkat.
    4. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Koordinasi dengan stakeholder terkait secara berjenjang dalam rangka manajemen persiapan pelaksanaan penyuluhan sosial seperti persuratan, permintaan narasumber ahli, konsultasi materi dan lain sebagainya.
  2. Tahap Pelaksanaan Penyuluhan Sosial
    1. Menyiapkan media dan sarana prasarana yang diperlukan untuk melakukan penyuluhan sosial.
    2. Menyelenggarakan kegiatan penyuluhan sosial menggunakan metode dan teknik yang telah direncanakan sebelumnya.
    3. Melaksanakan penyuluhan secara langsung atau tidak langsung menggunakan media dan alat bantu baik bagi individu, keluarga, kelompok dan massal.
  3. Tahap Tindak Lanjut
    1. Menyusun rencana tindak lanjut bersama masyarakat sasaran yang diarahkan kepada pencapaian tujuan.
    2. Rencana tindak lanjut dapat berupa aksi nyata dan konkret dalam upaya pemecahan masalah dan pemenuhan kebutuhan

(Sumber : Pusat Penyuluhan Sosial, Kementerian Sosial)

(Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos,MPSSp/Penyuluh Sosial Ahli Muda)