Kamis, 10 Maret 2022, bertempat di Aula Mayu Dharma Putra, Dinas Sosial Kota Magelang melaksanakan Pembinaan Pekerja Sosial Masyarakat yang diikuti 17 Pekerja Sosial Masyarakat. Hadir sebagai narasumber Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos.,MPSSp (Penyuluh Sosial Ahli Muda) dan Tutut Hari Martanto,S.Psi (Penyuluh Sosial Ahli Muda).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka evaluasi pelaksanaan kinerja PSM tahun 2021 dan mendorong upaya pemberdayaan PSM dalam pelaksanaan tugas fungsi pelayanan kesejahteraan sosial.

Indonesia saat ini tengah menghadapi berbagai masalah kesejahteraan sosial yang sangat membutuhkan perhatian secara sungguh-sungguh. Upaya penanganannya dilaksanakan dengan menitikberatkan pada peningkatan peran tiga unsur  yaitu pemerintah, masyarakat serta dunia usaha. Adapun keterlibatan masyarakat dalam penanganan masalah  sosial  dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan wujud memperkuat peran masyarakat sipil (Civil Society) pada pencapaian cita-cita bangsa untuk mencapai taraf kesejahteraan sosial yang diinginkan.

Dalam upaya mendukung keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun secara kelembagaan (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, pasal 38), dengan mengedepankan sifat setia kawan, kesukarelawanan dan dibekali dengan basis ilmu dan keterampilan serta penguatan sikap dan komitmen dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Salah satu pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang berasal dari unsur masyarakat secara perorangan adalah Pekerja Sosial Masyarakat atau PSM, yaitu: “warga masyarakat yang mempunyai kepedulian, memiliki wawasan dan komitmen pengabdian di bidang sosial kemanusiaan”. Keberadaan PSM telah diakui secara legal maupun formal melalui Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial Masyarakat.

PSM sebagai potensi dan sumber kesejahteraaan sosial, perlu dioptimalkan perannya, khususnya dalam rangka penanganan masalah sosial, baik masalah kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, bencana alam, ketunaan sosial, penyimpangan perilaku, akibat bencana sosial, tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi serta penyalahgunaan narkotika  dan masalah kesejahteraan sosial lainnya.

Agar mampu menghadapi kompleksitas permasalahan sosial, maka PSM sebagai Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) perlu ditingkatkan kuantitas dan kualitasnya demi mengimbangi cepatnya pertumbuhan permasalahan sosial. Idealnya jumlah PSKS dapat proporsional mengimbangi jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Dengan demikian tidak ada penanganan masalah sosial yang tidak melibatkan PSKS di dalamnya.

Selanjutnya Pemberdayaan PSM diartikan sebagai upaya untuk menciptakan/ meningkatkan kapasitas PSM, baik secara individu maupun kelembagaan, dalam melaksanakan peran, tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Dimana konteks pemberdayaan sebagai suatu upaya penguatan pribadi, antar pribadi dan organisasi sosial, sehingga orang tersebut memiliki kemampuan dan keberdayaan untuk menentukan apa yang menjadi pilihannya. Sedangkan pemberdayaan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial menjadi mempunyai daya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

Sedangkan tujuan pemberdayaan PSM adalah meningkatkan kemampuan PSM (pengetahuan, keterampilan dan sikap) dalam melaksanakan peran, tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; meningkatkan peran kelembagaan PSM sebagai media koordinasi, konsultasi, pertukaran informasi dan pengalaman serta pengembangan kemampuan administrasi dan teknis dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan meningkatnya jejaring PSM dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Pelaksanaan pemberdayaan PSM salah satunya dengan program promosi kesejahteraan sosial yang diarahkan pada upaya menumbuhkembangkan kesadaran, kepedulian dan rasa tanggung jawab sosial masyarakat. Harapannya program ini diharapkan akan dapat juga ditumbuhkan suasana kondusif yang memungkinkan dan mendorong warga masyarakat baik perorangan, kelompok dan organisasi sosial/ lembaga sosial untuk mengabdikan diri dalam usaha kesejahteraan sosial. Promosi kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan melalui :

  1. Sosialisasi, melalui penyebaran informasi usaha kesejahteraan sosial dan peranan PSM, sehingga terbangun pemahaman tentang hakikat kepedulian sosial serta posisi dan peran warga masyarakat;
  2. Kampanye sosial, sebagai upaya pemantapan kegiatan sosialisasi usaha kesejahteraan sosial dan peran PSM;
  3. Bimbingan sosial, sebagai upaya pemantapan komunikasi, informasi dan edukasi terhadap usaha kesejahteraan sosial dan peran PSM;
  4. Pembentukan forum warga peduli sosial, merupakan pelembagaan wujud kesadaran warga masyarakat terhadap nilai-nilai kepedulian sosial disertai dengan aktifitas PSM dalam usaha kesejahteraan sosial.

Sebagai ukuran keberhasilan upaya pemberdayaan PSM di Kota Magelang tidak lain adalah peningkatan layanan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Indikator pemberdayaan ini merupakan ukuran yang dapat menggambarkan keberhasilan proses pemberdayaan PSM, yaitu : indikator input; indikator proses; indikator output; indikator outcome; indikator impact.

Indikator tersebut dapat diamati dan diukur berkenaan dengan kinerja PSM dalam jangka waktu tertentu, antara lain :

  1. Frekuensi keterlibatan PSM dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
  2. Intensitas keterlibatan PSM dalam penyelengaraan kesejahteraan sosial.
  3. Jangka waktu pengabdian PSM pada bidang tertentu.
  4. Kerajinan, kedisiplinan, kerjasama, kepemimpinan, prestasi (kreativitas dan produktivitas) PSM.

Dengan dukungan sinergitas PSM sebagai pilar-pilar sosial dapat meningkatkan layanan kesejahteraan sosial, kehadiran PSM ditengah-tengah masyarakat adalah wujud komitmen bersama melayani masyarakat Kota Magelang yang lebih baik.

(Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos,MPSSp/Penyuluh Sosial Ahli Muda)