Kamis, 26 Januari 2023 bertempat di Hotel Aston Yogyakarta, SDM PKH Kota Magelang bersama Tim Dinas Sosial Kota Magelang mengikuti rapat koordinasi persiapan pelaksanaan asesmen terintegrasi tahun 2023 yang diselenggarakan Sentra Antasena Magelang.

Tujuan rapat koordinasi sebagai forum diskusi, komunikasi dan pembekalan awal dalam pelaksanaan asesmen terintegrasi yang akan dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota di wilayah kerja Sentra Antasena.

Selain itu dalam rapat koordinasi dibahas tindak lanjut intrevensi dari pelaksanaan asesmen terintegrasi tahun 2022. Hadir pada acara Tim Dinas Sosial Kota Magelang terdiri dari Penyuluh Sosial, Pendamping Rehabilitasi Sosial, SDM PKH dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Pelaksanaan asesmen terintegrasi akan dilaksankaan pada tanggal 1 s/d 16 Februari 2023 dengan teknis verifikasi data langsung ke lapangan dan menggunakan instrumen asesmen serta link google form.

Pada tahun 2023, Kota Magelang mendapatkan alokasi 450 sasaran asesemen yang terdiri dari kluster anak 150, kluster lansia 150 dan kluster disabilitas 150. Hasil asesemen terigrasi merupakan bagian dari proses pengumpulan data dalam rangka pelaksanaan program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) di lingkungan Kementerian Sosial.

Salah satu pertimbangan pelaksanaan asesmen terintegrasi karena kondisi saaat ini belum tersedianya data dan informasi sebaran masalah dan kebutuhan pelaksanaan program rehabilitasi sosial dan adanya kepentingan untuk menetapkan target rehabilitasi sosial dalam kurun waktu tertentu.

Dukungan Dinas Sosial dalam pelaksanaan asesmen terintegrasi dengan menunjuk petugas asesmen yang berasal dari pendamping rehabilitasi sosial (TKSK, Pendamping PKH, Sakti Pekerja Sosial, Pendamping Disabilitas, Pendamping Lansia, Pendamping Napza), menunjuk supervisor yang berasal dari unsur dinas sosial, melakukan supervisi terhadap petugas asesmen, melakukan validasi terhadap hasil asesmen dan mengeluarkan berita acara pelaksanaan asesmen.

Harapannya hasil pelaksanaan asesmen terintegrasi dapat diperoleh data sebaran calon penerima manfaat, mengetahui kondisi awal masalah dan kebutuhan  PPKS, mengetahui identitas dan kondisi fisik, psikologis, mental sosial dan spiritual dari calon PPKS dan juga keluarga maupun lingkungan masyarakat serta sisten sumber kesejahteraan sosial yang tersedia  untuk melakukan intervensi sesuai  dengan kebutuhan, menyediakan data dan informasi untuk penyusunan rencana program dan anggaran, emantau dan memverifikasi perkembangan data para PPKS yang ada di wilayah kerja sehingga intervensi yang dilakukan tepat sasaran.

(Regi Febrianto, S.Kom/Pendamping Sosial)
(Dwi Ambar Pratiknyo, S.Sos.,MPSSp/Penyuluh Sosial Ahli Muda)