Pada tahun 2022, Kementerian Sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) telah menyalurkan bantuan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Magelang sebesar Rp 10.882.000.000,- , dengan perincian :

Bantuan PKH sebagai salah satu program pemberian bantuan bersyarat kepada keluarga miskin, berdampak dalam meningkatkan kesejahteraan sosial KPM, dengan adanya bantuan PKH dapat mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan KPM.

Selanjutnya KPM dapat meningkat taraf hidup melalui akses layanan kesehatan, pendidikan dan layanan kesejahteraan sosial. Salah satu indikator keberhasilan program PKH pada tahun 2022 terdapat 261 KPM PKH atau sebesar 6,5% dari total KPM PKH Kota Magelang tergraduasi sejahtera.

Graduasi merupakan berakhirnya kepesertaan sebagai KPM PKH, ada dua model. graduasi yang dikenal dalam PKH yaitu :

  1. Graduasi alamiah adalah berakhirnya kepesertaan dikarenakan kondisi KPM PKH sudah tidak terpenuhinya kriteria kepesertaan. Misalnya:
    1. Tidak memiliki pengurus kepesertaan;
    2. Tidak memiliki salah satu komponen kepesertaan: Kesehatan, Pendidikan atau Kesejahteraan Sosial.
  2. Graduasi Sejahtera Mandiri adalah berakhirnya kepesertaan KPM PKH karena kondisi sosial ekonomi yang sudah meningkat dan dikategorikan mampu sehingga sudah tidak layak lagi mendapatkan bantuan sosial PKH. Graduasi Sejahtera Mandiri dapat terjadi baik dari inisiatif KPM sendiri, maupun dorongan dari Pendamping Sosial atau pihak lainnya. Misalnya:
    1. KPM menolak bantuan karena merasa mampu, tidak ingin bergantung pada bantuan sosial PKH, dan/atau ingin memberikan kesempatan kepada keluarga lain;
    2. KPM mengalami perubahan status ekonomi menjadi sejahtera karena mendapat pekerjaan dengan penghasilan yang lebih baik (termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN), memiliki usaha atau kegiatan ekonomi yang berjalan sukses, dan/atau memperoleh harta kekayaan tertentu.

Sedangkan proses graduasi bertujuan untuk :

  1. Mendukung upaya percepatan pengentasan kemiskinan yang sejalan dengan tujuan PKH;
  2. Memastikan penerima bantuan sosial PKH tepat sasaran;
  3. Meminimalisir timbulnya kesenjangan sosial; dan
  4. Mewujudkan rasa keadilan sosial.

Kepala Dinas Sosial Kota Magelang, Bambang Nuryanta, S.E.,M.M mengapresiasi atas peran Pendamping Sosial PKH dalam mendorong proses graduasi sejahtera mandiri KPM PKH. “Ini sebagai salah satu indikator keberhasilan dalam pendampingan program penanganan kemiskinan”.

Berbagai bantuan sosial telah digulirkan Pemerintah sebagai upaya percepatan penanganan kemiskinan. Sebagai informasi bahwa sasaran PKH diberikan kepada keluarga miskin atau rentan yang telah terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan ditetapkan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang mempunyai salah satu kriteria sebagai berikut :

  1. Kriteria Komponen Kesehatan, meliputi :
  2. Ibu hamil (maksimal kehamilan ke-2); dan
  3. Anak berusia 0 sampai dengan 6 tahun (anak usia dini).
  4. Kriteria Komponen Pendidikan, meliputi :
  5. Anak Sekolah Dasar (SD) atau sederajat;
  6. Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat;
  7. Anak Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
  8. Anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
  9. Kriteria Komponen Kesejahteraan Sosial, meliputi :
  10. Lanjut usia mulai 60 (enam puluh) tahun dalam keluarga PKH;
  11. Penyandang disabilitas berat dalam keluarga PKH.

Adapun ketentuan besaran bantuan setiap keluarga berbeda menyesuaikan dengan Indeks dan Komponen yang terdapat dalam KPM PKH :

Momentum Graduasi Sejahtera merupakan titik awal keberlanjutan pemberdayaan keluarga untuk lebih mandiri dalam meningkatkan taraf hidup. Proses pemberian edukasi dan informasi kepada KPM PKH baik melalui pertemuan kelompok maupun pendampingan kewirausahaan sosial terus ditingkatkan oleh Pendamping Sosial PKH.

(Taufiq Hendra Wicaksono/Koordinator PKH Kota Magelang)
(Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos.,MPSSp/Penyuluh Sosial Ahli Muda)