Jumat, 1 Maret 2024, Dinas Sosial Kota Magelang melaksanakan pemberian layanan rehabilitasi sosial dasar dan pelayanan mobilisasi lansia terlantar atas nama Bapak Endang Santoso yang beralamatkan di Trunan RT 01 RW 09 Kelurahan Tidar Selatan Kecamatan Magelang Selatan.

Berawal dari aduan mengenai lansia terlantar dengan kondisi sakit stroke. Aduan tersebut langsung direspon cepat oleh TKSK Magelang Selatan didampingi oleh PSM Kelurahan Tidar Selatan, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Pemberdayaan Sosial dan Penyuluh Sosial bekerjasama dengan Tim Puskesmas Magelang Selatan ntuk diberikan pelayanan kedaruratan dan mobilisasi dari kediamannya menuju rumah singgah (Shelter) Dinas Sosial Kota Magelang. 

Pelayanan pada rumah singgah (Shelter) diperuntukkan untuk penanganan khusus sesuai standar pelayanan minimal dalam menangani Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) guna mewujudkan kesejahteraan sosial dan dapat mengurangi permasalahan sosial yang ada di Kota Magelang dengan pendekatan pelayanan rehabilitasi sosial dasar.

Dinas sosial berkoordinasi dengan kerabat sebagai penanggungjawab dan pengurus panti Wisma Lansia Menara Berkat Kota Salatiga untuk intervensi lebih lanjut. Pemberian layanan rujukan merupakan salah satu upaya rehabilitasi sosial dasar dalam mencegah keterlantaran lanjut usia karena beberapa factor sosial dan ekonomi akibat ketidakmampuan keluarga dalam merawat lansia terlantar.

Pemberian rehabilitasis sosial dasar bertujuan untuk memulihkan fungsi sosial seseorang. Pelayanan rujukan ke panti bertujuan untuk membantu pm dalam memenuhi kebutuhan fisik, psikis, sosial dan spiritual. Kebutuhan fisik seperti makan cukup dan sehat, tempat tinggal/berteduh. Permasalahan lainnya seperti kondisi fisik yang lemah dan tak berdaya sehingga harus bergantung pada orang lain, pm juga memerlukan kebutuhan spiritual sehingga sangat beralasan untuk diberikan pelayanan khusus terhadap lansia terlantar.

Selanjutnya Dinas Sosial memberikan pelayanan mobilisasi pengantaran ke Wisma Lansia Menara Berkat Kota Salatiga yang merupakan panti prabayar permintaan dari keluarga dan panti pemerintah yang di koordinasikan dengan Dinas Sosial Kota Magelang. Pelayanan Sosial Lanjut Usia Dalam Panti merupakan pelayanan sosial yang dilaksanakan melalui institusi/Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dengan menggunakan sistem ke asramaan.

Harapannya mendapatkan pelayanan terbaik dalam penanganan khusus dan tempat yang layak sehingga dapat membantu memulihkan dan mengembangkan fungsi sosial kedepannya. Dinas Sosial terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan terkait rehabilitasi dasar bagi lansia terlantar guna dapat mengurangi permasalahan sosial yang ada di Kota Magelang.

Penulis: Safira Ayulianti, S.M (Petugas Pusat Kesejahteraan Sosial)
Dwi Ambar Pratiknyo, S.Sos.,MPSSp (Penyuluh Sosial Ahli Madya)