Kamis, 14 Juli 2022, bertempat di Aula Yayasan Mayu Dharma Putra, Dinas Sosial Kota Magelang melaksanakan evaluasi kinerja pendamping Asistensi Sosial Lanjut Usia Telantar (ASLUT) tahun 2022. Acara dihadiri Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Pemberdayaan Sosial, Penyuluh Sosial, Pendamping Rehabilitasi Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan 34 (tiga puluh empat) Pendamping ASLUT.

Kepala Dinas Sosial Kota Magelang, Bambang Nuryanta, S.E.,M.M mengapresiasi  peran dan dukungan tenaga yang telah dilakukan para pendamping dalam memberikan layanan rehabilitasi sosial dasar bagi lanjut usia telantar di Kota Magelang, serta menyampaikan rencana layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) pada tahun 2023 yang akan didukung 192 orang Pendamping ATENSI.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial, mengamanatkan bahwa pemberian layanan ATENSI diperlukan dukungan SDM yang memiliki skill dalam mengimplementasikan tahapan layanan rehabilitasi sosial dasar bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.

Selanjutnya dukungan SDM Pendamping ATENSI, mempunyai tugas antara lain  :

  1. Mensosialisasikan layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial kepada penerima manfaat, keluarga dan aparat setempat;
  2. Melaksanakan pendekatan awal kepada penerima manfaat dan keluarga, meliputi: kunjungan rumah dan penjajagan awal;
  3. Melaksanakan pengungkapan dan pemahaman masalah/assessment meliputi: pengumpulan data, memahami masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat;
  4. Melaksanakan penyusunan rencana pemecahan masalah/planning, meliputi: bimbingan sosial, bimbingan fisik, bimbingan spiritual, bimbingan psikososial, perawatan sosial, dan advokasi sosial;
  5. Melaksanakan pemecahan masalah/intervention, meliputi: pelaksanaan pendampingan, pelaksanaan bimbingan sosial, bimbingan fisik, bimbingan spiritual, bimbingan psikososial, perawatan sosial, dan advokasi sosial;
  6. Melaksanakan monitoring dan evaluasi, meliputi : evaluasi pendampingan, dan monitoring perkembangan sosial penerima manfaat; menyusun laporan bulanan kegiatan;
  7. Melaporkan hasilnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Layanan ATENSI diwujudkan untuk mencapai keberfungsian sosial individu, keluarga dan komunitas dalam memenuhi kebutuhan dan hak dasar, melaksanakan tugas dan peranan sosial, serta mengatasi masalah dalam kehidupan.

ATENSI merupakan komitmen bersama dalam mendukung kesejahteraan sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Layanan ATENSI adalah wujud kehadiran Pemerintah Kota Magelang di tengah-tengah masyarakat.

Dengan layanan ATENSI masyarakat semakin merasakan kehadiran pemerintah, dengan upaya bersama, sinergitas dan kolaborasi stakeholder terkait dalam mewujudkan keberfungsian sosial PPKS.

(Dwi Ambar Pratiknyo,S.Sos,MPSSp/Penyuluh Sosial Ahli Muda)